Berita

Karomani usai menjadi saksi untuk terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri, Selasa (4/4)/RMOLLampung

Nusantara

Jaksa KPK Minta Bekas Rektor Unila Karomani Ditetapkan Tersangka Sumpah Palsu

RABU, 05 APRIL 2023 | 09:52 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Prasetya Raharja, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menetapkan mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, sebagai tersangka sumpah palsu dalam persidangan.

Hal itu disampaikan Agus lantaran kesal dengan pernyataan Karomani yang ingin mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan di persidangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru dengan terdakwa Heryandi dan M. Basri.

Mulanya, JPU KPK menunjukkan tabel di BAP Karomani yang menampilkan sejumlah pemberian uang sejak 2020-2022 dari Kadis Pendidikan Provinsi Lampung yang kini menjadi Penjabat (Pj) Bupati Mesuji, Sulpakar.


Di antaranya Rp 150 juta dan 10 ribu dolar Singapura, Rp 400 juta sebagai terimakasih atas lolosnya anak Sulpakar berinisial GA, Rp 300 juta titipan Kadis Pendidikan Lampung Selatan, dan Rp 250 yang Karomani tidak ingat.

"BAP saya tidak persis seperti itu, tidak saya yakini kebenarannya karena faktor lelah dan sebagainya. Saya tidak menerima dari Sulpakar tapi dari teman-temannya," tutur Karomani di ruang sidang, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (4/4).

Karomani melanjutkan, selain itu, ada beberapa keterangannya di BAP yang ingin diubah. Misalnya, pernyataan di BAP bahwa mantan Ketua PWNU Lampung Prof Moh Mukri dan Sekretaris Ary Munawar memberikan uang di ruang rektor.

"Begitu juga dengan Dawam (Bupati Lampung Timur) dan Ary Munawar. Begitu di fakta persidangan mereka menyerahkan lewat Mualimin. Waktu di sidang Andi Desfiandi saya tidak ingat betul yang mulia," sambungnya.

Sontak pernyataan tersebut membuat JPU KPK geram. Mereka meminta majelis hakim untuk menetapkan Karomani sebagai tersangka terkait sumpah palsu.

"Kami mohon yang mulia tidak ragu, untuk menetapkan tersangka sumpah palsu (kepada Karomani)," kata JPU KPK Agus.

Majelis Hakim Achmad Rifai kemudian menengahi. Ia meminta Karomani menjelaskan alasan yang relevan alasannya ingin mencabut keterangan di BAP.

"Jika dia tetap menyangkal tapi jaksa punya buktinya silakan diajukan, biar jadi pertimbangan kami," ujar Ketua Majelis Hakim dalam perkara Heryandi dan Muhammad Basri ini.

Sementara itu, Sulpakar juga membantah dirinya pernah menyerahkan uang kepada Karomani.

"Saya tidak tahu siapa teman saya yang dimaksud. Saya juga tidak pernah bertemu dengan Karomani menyerahkan uang,” kata Sulpakar.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya