Berita

Swedia/Net

Dunia

Sejak Brexit, 1.100 Warga Inggris Diusir dari Swedia

RABU, 05 APRIL 2023 | 06:35 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Warga negara Inggris yang tinggal di Swedia berada dalam kegalauan menyusul upaya deportasi.

Setidaknya, sekitar 1.100 warga negara Inggris telah diusir dari Swedia sejak Brexit menurut statistik resmi yang dirilis oleh Komisi Eropa.

Angka yang mengejutkan itu sekaligus menunjukkan bahwa Swedia menjadi negara Uni Eropa yang paling banyak mendeportasi warga Inggris.


Di nomor dua tertinggi, ada Belanda yang telah melakukan pengusiran sebanyak 720, sedangkan di nomor tiga ada Prancis dengan 115 pengusiran sejak Brexit mulai berlaku. Sementara negara anggota UE lainnya menghapus kurang dari 100 warga negara Inggris pada periode yang sama.

Spanyol, Italia, Portugal, Slovakia, Slovenia, dan Luksemburg tidak mengeluarkan satu pun warga negara Inggris pada tahun 2021 atau 2022.

Angka-angka pengusiran itu muncul ke permukaan setelah ramai kasus pengusiran "yang mengejutkan" oleh otoritas imigrasi Swedia terhadap seorang wanita Inggris berusia 74 tahun, Kathleen Poole, dengan penyakit Alzheimer. Wanita yang telah tinggal 18 tahun di Swedia itu didesak agar meninggalkan negara itu karena dia tidak memiliki surat izin tinggal pasca-Brexit.

Keluarga nenek empat anak itu diberi tahu pada September 2022 bahwa dia akan dideportasi, meskipun telah mengajukan permohonan status kependudukan Swedia sebelum batas waktu Desember 2021 yang ditimbulkan oleh Perjanjian Penarikan UE- Inggris.

Pengusiran warga Inggris dari Swedia banyak mendapat sorotan tajam. David Milstead, seorang profesor fisika Inggris yang tinggal di Swedia, mengungkapkan bahwa ia sangat khawatir dengan angka-angka pengusiran itu.

“Mereka perlu memberikan penjelasan mengapa Swedia mengeluarkan sekitar 50 persen dari semua pemberitahuan deportasi di zona Schengen kepada orang Inggris selama 2021-22 dan, kemungkinan terkait dengan ini, mengapa Swedia menolak lebih banyak aplikasi tempat tinggal daripada negara UE lainnya untuk penarikan perlindungan perjanjian," katanya seperti dikutip dari The Guardian, Selasa (4/4).

Ia juga meminta otoritas imigrasi untuk "segera menghentikan deportasi" Kathleen Poole, yang keluarganya berjuang melawan pemindahannya.

“Ini telah menjadi masalah yang berkembang dan jelas. Kasus Nyonya Poole tidak unik – sejumlah warga lama terpaksa pergi,” tambahnya.

Dia meminta Swedia untuk meninjau bagaimana mereka memperlakukan aplikasi yang terlambat untuk residensi pasca- Brexit oleh warga negara Inggris.

“Program penjangkauan Swedia untuk warga negara Inggris sangat lemah dan sejauh ini sekitar 900 lamaran terlambat telah diterima. Belum terlambat untuk membantu mereka yang aplikasinya belum diputuskan atau yang mengimbau untuk tetap tinggal,” katanya.

Di bawah perjanjian penarikan yang ditandatangani oleh Inggris dan UE, semua warga negara UE yang tinggal secara sah di Inggris dan warga negara Inggris yang tinggal di negara UE atau Wilayah Ekonomi Eropa sebelum Brexit berhak untuk tinggal di negara-negara tersebut selama sisa hidup mereka.

Badan migrasi Swedia mengatakan, alasan "paling umum" untuk menolak aplikasi dari warga Inggris adalah "aplikasi yang tidak lengkap, aplikasi yang terlambat tanpa alasan yang masuk akal dan pelamar yang tidak memenuhi persyaratan untuk status kependudukan". Namun badan itu tidak memberikan komentarnya tentang angka-angka pengusiran itu.

Untuk kasus Kathleen Poole, seorang juru bicara Kantor Luar Negeri Inggris mengatakan mereka mendukung wanita itu, yang karena sakitnya, tidak bisa berpergian.

"Kami mendukung seorang wanita Inggris dan keluarganya di Swedia. Mereka mengindikasikan bahwa pihak berwenang Swedia mengatakan aplikasi yang terlambat untuk status kependudukan pasca-Brexit dapat dilakukan jika ada "alasan yang masuk akal" untuk melewatkan tenggat waktu.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya