Berita

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi saat rilis kasus sita aset Pasutri bandar Sabu/RMOLJateng

Presisi

Polda Jateng Sita Aset Pasutri Bandar Sabu Senilai Rp 8,5 M

RABU, 05 APRIL 2023 | 02:45 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Harta dua bandar narkoba di Semarang dengan total aset mencapai Rp8,5 miliar disita oleh Polda Jawa Tengah. Penyitaan dilakukan untuk memiskinkan bandar narkoba agar tidak berbinis kembali.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi memgatakan, dua bandar itu merupakan pasangan suami istri (Pasutri) bernama Djoko Susanto alias Joko Jack dan Faradisa Anggraeni. Keduanya warga Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Lutfi mengungkapkan bahwa dugaan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan suami istri itu dilakukan mulai tahun 2017 sampai 2021  untuk wilayah Jateng.


"Makanya kita gali untuk TPPU-nya biar punya efek deterrent dan kapok," ujar Luthfi seperti dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (4/4).

Lutfi menjelaskan, aset Pasutri yang merupakan bandar sabu-sabu yang berhasil disita, senilai Rp 8,5 miliar. Beberapa barang yang disita berupa bangunan, tanah, dan juga mobil.

"Nilai 8 miliar 500 juta tersebut, diantaranya barang bukti narkoba TPPU, ada 11 bidang tanah dan sebagainya yang motifnya untuk memperkaya diri," jelas dia

Sementara itu, Kepala BNNP Jawa Tengah, Heru Pranoto menegaskan, tidak akan segan menjerat bandar narkoba dengan pasal pencucian uang. Polda dan BNN berkomitmen akan memiskinkan para bandar.

Dikatakan heru, perkara ini bukan hanya kepada pelaku ataupun penyalahgunaan di dalam Pasal 35 (UU Narkotika) tetapi aparat menjerat keduanya dengan UU TPPU.

"Jadi hasil penyalahgunaan narkoba akan kita miskinkan semiskinnya jadi tidak ada lagi modal untuk perdagangan narkoba lagi," kata Heru.

Atas kejahatannya, pasutri itu dijerat Pasal 3,4 dan 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya