Berita

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi saat rilis kasus sita aset Pasutri bandar Sabu/RMOLJateng

Presisi

Polda Jateng Sita Aset Pasutri Bandar Sabu Senilai Rp 8,5 M

RABU, 05 APRIL 2023 | 02:45 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Harta dua bandar narkoba di Semarang dengan total aset mencapai Rp8,5 miliar disita oleh Polda Jawa Tengah. Penyitaan dilakukan untuk memiskinkan bandar narkoba agar tidak berbinis kembali.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi memgatakan, dua bandar itu merupakan pasangan suami istri (Pasutri) bernama Djoko Susanto alias Joko Jack dan Faradisa Anggraeni. Keduanya warga Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Lutfi mengungkapkan bahwa dugaan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan suami istri itu dilakukan mulai tahun 2017 sampai 2021  untuk wilayah Jateng.


"Makanya kita gali untuk TPPU-nya biar punya efek deterrent dan kapok," ujar Luthfi seperti dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (4/4).

Lutfi menjelaskan, aset Pasutri yang merupakan bandar sabu-sabu yang berhasil disita, senilai Rp 8,5 miliar. Beberapa barang yang disita berupa bangunan, tanah, dan juga mobil.

"Nilai 8 miliar 500 juta tersebut, diantaranya barang bukti narkoba TPPU, ada 11 bidang tanah dan sebagainya yang motifnya untuk memperkaya diri," jelas dia

Sementara itu, Kepala BNNP Jawa Tengah, Heru Pranoto menegaskan, tidak akan segan menjerat bandar narkoba dengan pasal pencucian uang. Polda dan BNN berkomitmen akan memiskinkan para bandar.

Dikatakan heru, perkara ini bukan hanya kepada pelaku ataupun penyalahgunaan di dalam Pasal 35 (UU Narkotika) tetapi aparat menjerat keduanya dengan UU TPPU.

"Jadi hasil penyalahgunaan narkoba akan kita miskinkan semiskinnya jadi tidak ada lagi modal untuk perdagangan narkoba lagi," kata Heru.

Atas kejahatannya, pasutri itu dijerat Pasal 3,4 dan 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

UPDATE

Gus Yaqut dan Jokowi, Siapa yang Benar?

Minggu, 01 Februari 2026 | 04:09

Ketika Eropa Abad ke-18 Begitu Jorok, Terbelakang, dan Menjijikkan

Minggu, 01 Februari 2026 | 04:05

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

Mantan Ketua LMND Muhammad Asrul Gabung PSI

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:12

Kentungan Oranye Anies

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:01

Pemain Saham Gorengan Bakal Disikat

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:27

MUI: Board of Peace Neokolonialisme Gaya Baru

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:17

Jokowi Hadiri Rakernas PSI, tapi Tak Sanggup ke Pengadilan, Warganet: Penyakit Kok Pilih-pilih

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:01

Prabowo Pede Fundamental Ekonomi RI Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Modal

Minggu, 01 Februari 2026 | 01:15

Pengangkatan 32 Ribu Pegawai Inti SPPG Jadi PPPK Picu Kecemburuan

Minggu, 01 Februari 2026 | 01:06

Selengkapnya