Berita

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi saat rilis kasus sita aset Pasutri bandar Sabu/RMOLJateng

Presisi

Polda Jateng Sita Aset Pasutri Bandar Sabu Senilai Rp 8,5 M

RABU, 05 APRIL 2023 | 02:45 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Harta dua bandar narkoba di Semarang dengan total aset mencapai Rp8,5 miliar disita oleh Polda Jawa Tengah. Penyitaan dilakukan untuk memiskinkan bandar narkoba agar tidak berbinis kembali.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi memgatakan, dua bandar itu merupakan pasangan suami istri (Pasutri) bernama Djoko Susanto alias Joko Jack dan Faradisa Anggraeni. Keduanya warga Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Lutfi mengungkapkan bahwa dugaan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan suami istri itu dilakukan mulai tahun 2017 sampai 2021  untuk wilayah Jateng.


"Makanya kita gali untuk TPPU-nya biar punya efek deterrent dan kapok," ujar Luthfi seperti dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (4/4).

Lutfi menjelaskan, aset Pasutri yang merupakan bandar sabu-sabu yang berhasil disita, senilai Rp 8,5 miliar. Beberapa barang yang disita berupa bangunan, tanah, dan juga mobil.

"Nilai 8 miliar 500 juta tersebut, diantaranya barang bukti narkoba TPPU, ada 11 bidang tanah dan sebagainya yang motifnya untuk memperkaya diri," jelas dia

Sementara itu, Kepala BNNP Jawa Tengah, Heru Pranoto menegaskan, tidak akan segan menjerat bandar narkoba dengan pasal pencucian uang. Polda dan BNN berkomitmen akan memiskinkan para bandar.

Dikatakan heru, perkara ini bukan hanya kepada pelaku ataupun penyalahgunaan di dalam Pasal 35 (UU Narkotika) tetapi aparat menjerat keduanya dengan UU TPPU.

"Jadi hasil penyalahgunaan narkoba akan kita miskinkan semiskinnya jadi tidak ada lagi modal untuk perdagangan narkoba lagi," kata Heru.

Atas kejahatannya, pasutri itu dijerat Pasal 3,4 dan 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya