Berita

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)/RMOL

Presisi

Bareskrim Polri Bongkar 2 Kasus Perdangan Orang di Timur Tengah dan Turki

SELASA, 04 APRIL 2023 | 22:50 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional.

Pertama jaringan Indonesia, Yaman, Yordania, Arab Saudi. Kemudian kedua, jaringan Indonesia, Turki, Abu Dhabi.

Kasus pertama terbongkar saat Bareskrim Polri terima laporan dari Kedutaan RI terkait indikasi adanya korban perdagangan orang, laporan tersebut ditindaklamjuti dengan menetapkan lima tersangka yakni MA (53), ZA (54), SR (53), AS (58) dan R (38).


Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut modus operandi yang dilakukan tersangka dengan menjanjikan para korban kerja di Arab Saudi dengan gaji 1.200 Riyal per bulan.

"Proses perekrutan tidak sesuai prosedur sehingga keberangkatan korban dengan visa turis, menampung sementara di Yordania, menunggu visa agar masuk ke Arab Saudi," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

Untuk kasus kedua, penyidik mengungkap kasus perdagangan orang jaringan Indonesia, Turki dan Abu Dhabi.

Djuhandhani menyebut kasus ini terbongkar dari adanya informasi dari Kedutaan Besar RI di Singapura yang menerima laporan.

Laporan tersebut berisi penelantaran WNI di Singapura. Dari laporan ini polisi menangkap OP salah satu tersangka di Bali pada 30 Maret 2023.

Kepada penyidik, OP mengaku melancarkan modus kepada korban dengan menjanjikan pekerjaan yang layak di Turki.

Namun dalam praktiknya, OP lebih dulu meminta sejumlah uang ke para korbannya dengan dalih biaya penerbangan ke luar negeri, dengan besaran Rp 15 Juta hingga Rp 40 Juta.

Saat korban percaya dan membayar sejumlah uang, korban pun diterbangkan ke Singapura. Namun, di sana para korban justru ditelantarkan.

"Di Singapura mereka ditelantarkan kemudian ditemukan pihak Migran di Singapura, kemudian diserahkan ke KBRI," kata Djuhandhani.

Kini para tersangka dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 4 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara, dan paling banyak Rp 600 juta, Pasal 81 UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Pasal 86 huruf B UU 17/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya