Berita

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)/RMOL

Presisi

Bareskrim Polri Bongkar 2 Kasus Perdangan Orang di Timur Tengah dan Turki

SELASA, 04 APRIL 2023 | 22:50 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional.

Pertama jaringan Indonesia, Yaman, Yordania, Arab Saudi. Kemudian kedua, jaringan Indonesia, Turki, Abu Dhabi.

Kasus pertama terbongkar saat Bareskrim Polri terima laporan dari Kedutaan RI terkait indikasi adanya korban perdagangan orang, laporan tersebut ditindaklamjuti dengan menetapkan lima tersangka yakni MA (53), ZA (54), SR (53), AS (58) dan R (38).


Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut modus operandi yang dilakukan tersangka dengan menjanjikan para korban kerja di Arab Saudi dengan gaji 1.200 Riyal per bulan.

"Proses perekrutan tidak sesuai prosedur sehingga keberangkatan korban dengan visa turis, menampung sementara di Yordania, menunggu visa agar masuk ke Arab Saudi," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

Untuk kasus kedua, penyidik mengungkap kasus perdagangan orang jaringan Indonesia, Turki dan Abu Dhabi.

Djuhandhani menyebut kasus ini terbongkar dari adanya informasi dari Kedutaan Besar RI di Singapura yang menerima laporan.

Laporan tersebut berisi penelantaran WNI di Singapura. Dari laporan ini polisi menangkap OP salah satu tersangka di Bali pada 30 Maret 2023.

Kepada penyidik, OP mengaku melancarkan modus kepada korban dengan menjanjikan pekerjaan yang layak di Turki.

Namun dalam praktiknya, OP lebih dulu meminta sejumlah uang ke para korbannya dengan dalih biaya penerbangan ke luar negeri, dengan besaran Rp 15 Juta hingga Rp 40 Juta.

Saat korban percaya dan membayar sejumlah uang, korban pun diterbangkan ke Singapura. Namun, di sana para korban justru ditelantarkan.

"Di Singapura mereka ditelantarkan kemudian ditemukan pihak Migran di Singapura, kemudian diserahkan ke KBRI," kata Djuhandhani.

Kini para tersangka dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 4 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara, dan paling banyak Rp 600 juta, Pasal 81 UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Pasal 86 huruf B UU 17/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya