Berita

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)/RMOL

Presisi

Bareskrim Polri Bongkar 2 Kasus Perdangan Orang di Timur Tengah dan Turki

SELASA, 04 APRIL 2023 | 22:50 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional.

Pertama jaringan Indonesia, Yaman, Yordania, Arab Saudi. Kemudian kedua, jaringan Indonesia, Turki, Abu Dhabi.

Kasus pertama terbongkar saat Bareskrim Polri terima laporan dari Kedutaan RI terkait indikasi adanya korban perdagangan orang, laporan tersebut ditindaklamjuti dengan menetapkan lima tersangka yakni MA (53), ZA (54), SR (53), AS (58) dan R (38).


Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut modus operandi yang dilakukan tersangka dengan menjanjikan para korban kerja di Arab Saudi dengan gaji 1.200 Riyal per bulan.

"Proses perekrutan tidak sesuai prosedur sehingga keberangkatan korban dengan visa turis, menampung sementara di Yordania, menunggu visa agar masuk ke Arab Saudi," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

Untuk kasus kedua, penyidik mengungkap kasus perdagangan orang jaringan Indonesia, Turki dan Abu Dhabi.

Djuhandhani menyebut kasus ini terbongkar dari adanya informasi dari Kedutaan Besar RI di Singapura yang menerima laporan.

Laporan tersebut berisi penelantaran WNI di Singapura. Dari laporan ini polisi menangkap OP salah satu tersangka di Bali pada 30 Maret 2023.

Kepada penyidik, OP mengaku melancarkan modus kepada korban dengan menjanjikan pekerjaan yang layak di Turki.

Namun dalam praktiknya, OP lebih dulu meminta sejumlah uang ke para korbannya dengan dalih biaya penerbangan ke luar negeri, dengan besaran Rp 15 Juta hingga Rp 40 Juta.

Saat korban percaya dan membayar sejumlah uang, korban pun diterbangkan ke Singapura. Namun, di sana para korban justru ditelantarkan.

"Di Singapura mereka ditelantarkan kemudian ditemukan pihak Migran di Singapura, kemudian diserahkan ke KBRI," kata Djuhandhani.

Kini para tersangka dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 4 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara, dan paling banyak Rp 600 juta, Pasal 81 UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Pasal 86 huruf B UU 17/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya