Berita

Ketua KPU Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Imbas Putusan DKPP, Ketua KPU Hasyim Asyari Diminta Mundur

SELASA, 04 APRIL 2023 | 16:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sanksi yang dijatuhi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, dalam putusannya terhadap aduan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein, menyulut komentar dan pandangan dari sejumlah pihak.

Salah satunya disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui peneilitinya pada Divisi Korupsi Politik, Kurnia Ramadhana, yang menilai sanksi peringatan keras terakhir dari DKPP, bisa menjadi satu tolok ukur bagi masyarakat untuk menilai lembaga penyelenggara pemilu saat ini.

“Keberadaan Saudara Hasyim Asyari sebagai pucuk pimpinan tertinggi di KPU RI yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, khususnya independensi, benar-benar sudah tidak dibutuhkan lagi,” ujar Kurnia dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (4/4).


Keraguan publik terhadap sosok Hasyim Asyari, menurutnya bisa dilihat dari pertimbangan Majelis Persidangan DKPP RI yang dibacakan dalam Sidang Putusan di Kantor DKPP RI, Jalan Wahid Hasyim, Senin kemarin (3/4),

“Masyarakat telah terang benderang ditunjukkan betapa bermasalahnya figur tersebut,” sambungnya.

Praktis, lanjut Kurnia, selama sepekan terakhir Hasyim Asyari dijatuhi dua kali sanksi kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), yang bukan hanya dikarenakan ucapannya saja terkait sisitem pemilu proporsional tertutup, namun tindakannya juga menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat.

“Ia sepertinya tidak mampu memahami urgensi penerapan nilai kode etik, khususnya menjaga independensi jabatannya sebagai Ketua KPU RI,” tuturnya.

Namun, Kurnia menggarisbawahi poin menarik yang dapat diulas dari putusan DKPP adalah menyangkut relasi Hasyim dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasneani Moein atau kerap dijuluki Wanita Emas.

“Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Pemilu mengatakan, syarat untuk menjadi anggota KPU RI adalah mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Bagi ICW, dengan melandaskan dua pelanggaran kode etik yang secara berturut-turut dijatuhkan kepada Hasyim, telah memenuhi syarat bagi dirinya untuk mengundurkan diri,” desaknya.

“Selain itu, TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa juga sudah menegaskan bahwa Penyelenggara Negara harus siap mundur apabila telah melanggar kaidah,” demikian Kurnia menambahkan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya