Berita

Ketua KPU Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Imbas Putusan DKPP, Ketua KPU Hasyim Asyari Diminta Mundur

SELASA, 04 APRIL 2023 | 16:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sanksi yang dijatuhi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, dalam putusannya terhadap aduan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein, menyulut komentar dan pandangan dari sejumlah pihak.

Salah satunya disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui peneilitinya pada Divisi Korupsi Politik, Kurnia Ramadhana, yang menilai sanksi peringatan keras terakhir dari DKPP, bisa menjadi satu tolok ukur bagi masyarakat untuk menilai lembaga penyelenggara pemilu saat ini.

“Keberadaan Saudara Hasyim Asyari sebagai pucuk pimpinan tertinggi di KPU RI yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, khususnya independensi, benar-benar sudah tidak dibutuhkan lagi,” ujar Kurnia dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (4/4).


Keraguan publik terhadap sosok Hasyim Asyari, menurutnya bisa dilihat dari pertimbangan Majelis Persidangan DKPP RI yang dibacakan dalam Sidang Putusan di Kantor DKPP RI, Jalan Wahid Hasyim, Senin kemarin (3/4),

“Masyarakat telah terang benderang ditunjukkan betapa bermasalahnya figur tersebut,” sambungnya.

Praktis, lanjut Kurnia, selama sepekan terakhir Hasyim Asyari dijatuhi dua kali sanksi kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), yang bukan hanya dikarenakan ucapannya saja terkait sisitem pemilu proporsional tertutup, namun tindakannya juga menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat.

“Ia sepertinya tidak mampu memahami urgensi penerapan nilai kode etik, khususnya menjaga independensi jabatannya sebagai Ketua KPU RI,” tuturnya.

Namun, Kurnia menggarisbawahi poin menarik yang dapat diulas dari putusan DKPP adalah menyangkut relasi Hasyim dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasneani Moein atau kerap dijuluki Wanita Emas.

“Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Pemilu mengatakan, syarat untuk menjadi anggota KPU RI adalah mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Bagi ICW, dengan melandaskan dua pelanggaran kode etik yang secara berturut-turut dijatuhkan kepada Hasyim, telah memenuhi syarat bagi dirinya untuk mengundurkan diri,” desaknya.

“Selain itu, TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa juga sudah menegaskan bahwa Penyelenggara Negara harus siap mundur apabila telah melanggar kaidah,” demikian Kurnia menambahkan.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya