Berita

Ilustrasi/Net

Politik

THR ASN Tak Cair 100 Persen, Sultan Minta Pemerintah Siapkan Kompensasi Insentif Fiskal

SELASA, 04 APRIL 2023 | 14:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai negeri Sipil (PNS) diharapkan untuk tidak mempersoalkan keputusan pemerintah yang memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh pada tahun ini.

Sebab, Para PNS berhak mendapatkan bonus THR dan gaji ke-13 pada setiap tahunnya.

Begitu kata Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/4).


"Kami tentu sangat mengapresiasi pengabdian PNS dalam penyelenggaraan pemerintahan di semua tingkatan. Para PNS tentu berhak mendapatkan bonus THR dan gaji ke-13 pada setiap tahunnya,” ujar Sultan.

Meski demikian, kata Sultan, sebagai bagian dari struktur pemerintahan, tidak etis jika PNS menyampaikan keberatan atas kebijakan pemerintah yang dilatari oleh kondisi fiskal pemerintah tersebut. PNS perlu menyikapinya secara bijaksana dan terus menunjukkan etos pengabdian yang nyata kepada bangsa dan negara.

"Karena masih banyak penyelenggara pemerintahan dan abdi negara seperti para pegawai honorer yang tidak mendapatkan keistimewaan THR dan gaji ke-13. Kami percaya kebijakan ini tidak akan menggerus semangat dan kinerja PNS dalam melayani masyarakat,” harap mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Lebih lanjut( Sultan mengusulkan agar Pemerintah menyiapkan insentif fiskal dalam bentuk lainnya kepada para PNS sebagai kompensasi dari kebijakan pemangkasan THR ini. Mungkin dalam bentuk tunjangan listrik, transportasi atau beras dan sembako.

Sebuah petisi online menolak tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN/PNS) tidak cair 100 persen. Petisi itu dibuat oleh akun @persada sm809 dan hingga Senin (3/4) pukul 16.16 WIB telah ditandatangani oleh 8.432 akun.

Petisi itu dibuat oleh @persada sm809, yang tidak diketahui profil lengkapnya.

Lewat petisi berjudul 'Revisi Aturan THR Tahun 2023 ASN' itu, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi aturan THR PNS 2023 yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15/2023.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya