Berita

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto/Ist

Politik

Masa Jabatan Selesai, Brigjen Endar Priantoro Kok Bikin Gaduh?

SELASA, 04 APRIL 2023 | 11:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Polemik dan kegaduhan soal diberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini menjadi bagian untuk mengkriminalisasi lembaga antirasuah tersebut.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, merasa heran bisa ada kegaduhan terkait berakhirnya masa jabatan Brigjen Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Padahal pihak KPK menyebut masa tugas polisi bintang satu itu telah selesai per 31 Maret 2023. Apalagi, KPK sudah mengirim surat ke Polri sejak November 2022 lalu.


"Masa jabatan Brigjen Endar selesai, kok bikin gaduh? Apa yang membuat Brigjen Endar ngotot untuk tetap mempertahankan posisinya? Padahal masa tugasnya sudah selesai pada 31 Maret 2023," ujar Hari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/4).
 
"Apakah karena instansi kepolisian yang melahirkan Brigjen Endar memiliki keterbatasan dalam jangkauan kewenangan tindak pidana korupsi dibandingkan KPK yang memiliki kewenangan jauh lebih luas dan luar biasa?" imbuhnya.

Menurut Hari, adanya berbalas surat antara KPK dan Kepolisian terkait Brigjen Endar menjadi polemik tersendiri di saat lembaga antirasuah itu sedang gencar mengusut dugaan korupsi "Big Fish" mafia pajak Rafael Alun Trisambodo yang sudah resmi ditahan.

"Apakah polemik posisi Brigjen Endar Priantoro skenario kegaduhan yang dibuat untuk melakukan kriminalisasi KPK?" tanya Hari.

Sebab, kata Hari, polemik posisi Brigjen Endar turut diprovokasi oleh Kelompok Kriminalisasi KPK (Keki KPK) yang selama ini selalu nyinyir serta memprovokasi.

"Bisa saja polemik ini menjadi bagian untuk mengkriminalisasi lembaga antirasuah, di mana para komisioner saat ini akan purnabakti. Padahal KPK juga saat ini sedang konsentrasi menuntaskan perkara-perkara dugaan korupsi pegawai negeri yang viral hidup mewah seperti pegawai pajak (RAT), ada lagi pegawai Bea Cukai Andhi Pramono, Wahono, Eko Darmanto, dan pegawai BPN Sudarman. Mungkin saja masih ada lagi pegawai Kemenkeu yang terlibat dugaan transaksi Rp 349 T di Kemenkeu," pungkas Hari.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya