Berita

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto/Ist

Politik

Masa Jabatan Selesai, Brigjen Endar Priantoro Kok Bikin Gaduh?

SELASA, 04 APRIL 2023 | 11:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Polemik dan kegaduhan soal diberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini menjadi bagian untuk mengkriminalisasi lembaga antirasuah tersebut.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, merasa heran bisa ada kegaduhan terkait berakhirnya masa jabatan Brigjen Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Padahal pihak KPK menyebut masa tugas polisi bintang satu itu telah selesai per 31 Maret 2023. Apalagi, KPK sudah mengirim surat ke Polri sejak November 2022 lalu.


"Masa jabatan Brigjen Endar selesai, kok bikin gaduh? Apa yang membuat Brigjen Endar ngotot untuk tetap mempertahankan posisinya? Padahal masa tugasnya sudah selesai pada 31 Maret 2023," ujar Hari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/4).
 
"Apakah karena instansi kepolisian yang melahirkan Brigjen Endar memiliki keterbatasan dalam jangkauan kewenangan tindak pidana korupsi dibandingkan KPK yang memiliki kewenangan jauh lebih luas dan luar biasa?" imbuhnya.

Menurut Hari, adanya berbalas surat antara KPK dan Kepolisian terkait Brigjen Endar menjadi polemik tersendiri di saat lembaga antirasuah itu sedang gencar mengusut dugaan korupsi "Big Fish" mafia pajak Rafael Alun Trisambodo yang sudah resmi ditahan.

"Apakah polemik posisi Brigjen Endar Priantoro skenario kegaduhan yang dibuat untuk melakukan kriminalisasi KPK?" tanya Hari.

Sebab, kata Hari, polemik posisi Brigjen Endar turut diprovokasi oleh Kelompok Kriminalisasi KPK (Keki KPK) yang selama ini selalu nyinyir serta memprovokasi.

"Bisa saja polemik ini menjadi bagian untuk mengkriminalisasi lembaga antirasuah, di mana para komisioner saat ini akan purnabakti. Padahal KPK juga saat ini sedang konsentrasi menuntaskan perkara-perkara dugaan korupsi pegawai negeri yang viral hidup mewah seperti pegawai pajak (RAT), ada lagi pegawai Bea Cukai Andhi Pramono, Wahono, Eko Darmanto, dan pegawai BPN Sudarman. Mungkin saja masih ada lagi pegawai Kemenkeu yang terlibat dugaan transaksi Rp 349 T di Kemenkeu," pungkas Hari.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya