Berita

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto/Ist

Politik

Masa Jabatan Selesai, Brigjen Endar Priantoro Kok Bikin Gaduh?

SELASA, 04 APRIL 2023 | 11:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Polemik dan kegaduhan soal diberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini menjadi bagian untuk mengkriminalisasi lembaga antirasuah tersebut.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, merasa heran bisa ada kegaduhan terkait berakhirnya masa jabatan Brigjen Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Padahal pihak KPK menyebut masa tugas polisi bintang satu itu telah selesai per 31 Maret 2023. Apalagi, KPK sudah mengirim surat ke Polri sejak November 2022 lalu.


"Masa jabatan Brigjen Endar selesai, kok bikin gaduh? Apa yang membuat Brigjen Endar ngotot untuk tetap mempertahankan posisinya? Padahal masa tugasnya sudah selesai pada 31 Maret 2023," ujar Hari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/4).
 
"Apakah karena instansi kepolisian yang melahirkan Brigjen Endar memiliki keterbatasan dalam jangkauan kewenangan tindak pidana korupsi dibandingkan KPK yang memiliki kewenangan jauh lebih luas dan luar biasa?" imbuhnya.

Menurut Hari, adanya berbalas surat antara KPK dan Kepolisian terkait Brigjen Endar menjadi polemik tersendiri di saat lembaga antirasuah itu sedang gencar mengusut dugaan korupsi "Big Fish" mafia pajak Rafael Alun Trisambodo yang sudah resmi ditahan.

"Apakah polemik posisi Brigjen Endar Priantoro skenario kegaduhan yang dibuat untuk melakukan kriminalisasi KPK?" tanya Hari.

Sebab, kata Hari, polemik posisi Brigjen Endar turut diprovokasi oleh Kelompok Kriminalisasi KPK (Keki KPK) yang selama ini selalu nyinyir serta memprovokasi.

"Bisa saja polemik ini menjadi bagian untuk mengkriminalisasi lembaga antirasuah, di mana para komisioner saat ini akan purnabakti. Padahal KPK juga saat ini sedang konsentrasi menuntaskan perkara-perkara dugaan korupsi pegawai negeri yang viral hidup mewah seperti pegawai pajak (RAT), ada lagi pegawai Bea Cukai Andhi Pramono, Wahono, Eko Darmanto, dan pegawai BPN Sudarman. Mungkin saja masih ada lagi pegawai Kemenkeu yang terlibat dugaan transaksi Rp 349 T di Kemenkeu," pungkas Hari.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19

Publik Diajak Terlibat Awasi Kualitas Makanan Lewat Aplikasi Reviu Pelaksanaan MBG

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemalang Ngadu ke Legislator Nasdem

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52

Lembang Berpeluang Diserbu Wisatawan saat Long Weekend

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33

Kemlu RI Rayakan Africa Day 2026 Lewat Laga Persahabatan Diplomatik

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29

Sudah Bertransformasi, Penguatan Literasi Digital jadi Kunci Cegah TPPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26

Salat Id di Prancis, Prabowo Cetak Sejarah

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22

RI-Thailand Perkuat Hubungan Bisnis dan Kerja Sama Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54

Haji Mabrur Jadi Duta Antikorupsi

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50

Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama Diaspora RI di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37

Selengkapnya