Berita

Tersangka korupsi, Rafael Alun Trisambodo, usai resmi jadi tahanan KPK/RMOL

Hukum

Tidak Beralasan Rafael Alun Tak Bisa Diperiksa Karena Sudah Dipecat

SELASA, 04 APRIL 2023 | 09:35 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pendapat yang menyatakan Rafael Alun Trisambodo (RAT) tidak dapat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehubungan yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat atau diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berdasar.

Demikian ditegaskan Koordinator Simpul Aktivis Angkatan '98, Hasanuddin, menanggapi cuitan mantan Jubir KPK, Febri Diansyah, menyoal pemeriksaan pegawai Kementerian Keuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Hasanuddin menegaskan, penyidik KPK tetap memiliki kewenangan berdasarkan angka 3 pasal 5, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara  Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN.


"Setiap Penyelenggara Negara Berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat," kata aktivis '98 tersebut, diwartakan Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (4/4).

Hasanuddin menambahkan, hal tersebut dipertegas dengan Keputusan Presiden RI Nomor 127 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara dan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara.

"Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diperiksa oleh Komisi Pemeriksa meliputi harta kekayaan yang dimiliki yang bersangkutan sebelum, selama, dan setelah yang bersangkutan berhenti menjabat," jelasnya.

Tugas wewenang Komisi Pemeriksa ini kemudian diserahkan atau dialihkan kepada KPK setelah KPK terbentuk. Berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 26 ayat (3) huruf A UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi tidak beralasan RAT tak bisa diperiksa karena dianggap sudah berhenti dan/atau diberhentikan,” tegas Hasanuddin.

“Kami minta KPK dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pejabat di Kementerian Keuangan, tidak berhenti pada RAT,” imbuhnya.

Hasanuddin mengakui tak gampang mencari alat bukti predicate crime asal usul kekayaan tak wajar tersebut, walaupun ada mekanisme pembuktian terbalik, namun tetap melekat pembuktian pidana asal yang menjadi beban tugas pembuktian dari penyidik. Dan tetap menghormati dan mempedomani asas praduga tak bersalah.

“Kami sangat apresiasi kepada KPK yang telah menetapkan RAT sebagai tersangka,” tutup Hasanuddin.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19

Publik Diajak Terlibat Awasi Kualitas Makanan Lewat Aplikasi Reviu Pelaksanaan MBG

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemalang Ngadu ke Legislator Nasdem

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52

Lembang Berpeluang Diserbu Wisatawan saat Long Weekend

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33

Kemlu RI Rayakan Africa Day 2026 Lewat Laga Persahabatan Diplomatik

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29

Sudah Bertransformasi, Penguatan Literasi Digital jadi Kunci Cegah TPPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26

Salat Id di Prancis, Prabowo Cetak Sejarah

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22

RI-Thailand Perkuat Hubungan Bisnis dan Kerja Sama Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54

Haji Mabrur Jadi Duta Antikorupsi

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50

Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama Diaspora RI di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37

Selengkapnya