Berita

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 dan 35-PKE-DKPP/II/2023, di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP RI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (3/4)/Repro

Politik

Kasus Hasnaeni, DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Keras Terakhir ke Ketua KPU

SENIN, 03 APRIL 2023 | 19:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, dalam hal ini terhadap aduan Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein, diputuskan diterima Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 dan 35-PKE-DKPP/II/2023, di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP RI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (3/4).

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan Pengadu 1 dan 2 untuk sebagian, (dan) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI,” ujar Heddy Lugito selaku Ketua Majelis Persidangan.


Dijelaskan, oleh Anggota Majelis Persidangan DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, salah satu pertimbangan pihaknya mengabulkan sebagian aduan para Pengadu, adalah karena ditunjukkan fakta perjalanan antara Hasyim Asyari dengan Hasnaeni dan beberapa elite Partai Republik Satu ke satu daerah.

“(Itu terjadi) pada 14 Agustus 2022 dari Jakarta ke Yogyakarta. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu (Hasyim Asyari) mengakui melakukan perjalanan pribadi bersama Pengadu 2 (Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein) dari Jakarta ke Yogya, menggunakan maskapai Citilink yang tiketnya dipesan dan dibayarkan Pengadu 2,” urai Raka Sandi.

Lebih lanjut, setibanya di Yogyakarta, terungkap Hasyim Asyari bersama dengan Ihsan langsung menuju ke beberapa tempat wisata, seperti Pantai Parangkusumo dan Pantai Baron untuk melakukan ziarah hingga tanggal 19 Agustus 2022 pukul 05.00 WIB.

“Selanjutnya, Teradu dihantar ke Hotel Amabrukmo oleh Pengadu 2 bersama Ihsan Perima Negara, (Sekjen Partai Republik Satu) Badarudin dan Salmawati (pengurus partai),” sambungnya.

Setelah itu, Hasyim Asyari juga diketahui punya agenda kunjungan kerja berdasarkan Surat Tugas Nomor 326 tertanggal 12 Agustus 2022, untuk menghadiri penandatanganan MoU bersama 7 perguruan tinggi di Yogyakarta pada tanggal 18-20 Agustus 2022.

“Teradu mengakui secara sadar telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama pengadu 2 selaku ketum partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024,” ucapnya.

Lebih lanjut, Raka Sandi menegaskan bahwa penilaian DKPP RI terhadap fakta-fakta tersebut, pada intinya menunjukkan adanya pelanggaran etik berupa sikap tidak profesional Hasyim Asyari karena memilki kedekatan dengan calon peserta pemilu.

“DKPP menilai, pertemuan Teradu dengan Pengadu 2 selaku Ketum Parpol yang dilakukan secara pribadi di luar kedinasan, merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tutur Raka Sandi.

“Apalagi, perjalanan bersama dilakukan bersamaan dengan verifikasi administrasiu parpol calon peserta Pemilu 2024, dimana Partai Republik Satu salah satu pendaftar calon peserta pemilu,” tambahnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya