Berita

Rapat Komisi II DPR RI membahas hasil langkah hukum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dengan agenda Rapat Kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Rapat Dengar Pendapat dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP/RMOL

Politik

Masalah Partai Prima Dibahas Lagi di Rapat Lanjutan Komisi II, Giliran Bawaslu Dicecar

SENIN, 03 APRIL 2023 | 15:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masalah pemilu yang menguat dan muncul belakangan hari jelang tahun pelaksanaannya di 2024, yaitu terkait hasil gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), kembali dibahas Komisi II DPR RI bersama sejumlah lembaga penyelenggara pemilu dan kementerian terkait.

Komisi II DPR RI kembali mengundang seluruh pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ke Gedung Kura-kura, Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
 
Dalam rapat lanjutan agenda Rapat Kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Rapat Dengar Pendapat dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP kali ini, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mencecar Bawaslu agar menjelaskan soal gugatan-gugatan Prima.


Dalam konteks ini, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan proses penanganan langkah hukum yang diajukan Prima oleh Bawaslu, berikut kronologis singkatnya.

Anggota Bawaslu RI dua periode itu mengurai, pada awalnya Prima dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi administrasi oleh KPU RI, pada Oktober 2022 lalu. Akibatnya, muncul gugatan sengketa pemilu ke Bawaslu.

“Sengketa proses adalah permohonan yang dilakukan pemohon terhadap Berita Acara ataupun Keputusan KPU,” ujar Bagja.

Pada gugatan awal itu, Bagja menyebutkan bahwa proses persidangan pada akhirnya mengeluarkan suatu amar putusan, yaitu menerima sebagian gugatan Prima.

Isi amar putusan Bawaslu pada saat itu, dinyatakan Bagja, adalah memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi ulang untuk Prima selama 1x24 jam.

Akan tetapi, karena hasil verifikasi administrasi perbaikan Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU, Bagja menuturkan bahwa pihaknya kembali mendapat permohonan gugatan sengketa pemilu yang kedua dari Prima.

“Prima mengajukan sengketa proses kedua kali, dan itu ditolak. Yang awal tidak ditolak. Tapi diberikan amar putusan mengabulkan sebagian (oleh Bawaslu). Jadi yang ditolak Putusan Kedua yang merupakan objek yang sama untuk sengketa proses,” urainya.

Sehingga, ditegaskan Bagja, langkah hukum Prima yang baru saja diputus diterima Bawaslu, dipastikan tidak sama dengan yang diajukan pada tahun lalu, mengingat salah satu buktinya adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap gugaatan perdata Prima.

“Kemudian, baru setelah ada putusan Pengadilan Negeri (Jakpus), Prima mengajukan proses penanganan pelanggaran administrasi. Jadi ada kamar yang berbeda dalam penyelesaian di Bawaslu,” ungkap Bagja.

“Pertama sengketa proses, kedua penanganan pelanggaran proses administrasi,” tambahnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya