Berita

Rapat Komisi II DPR RI membahas hasil langkah hukum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dengan agenda Rapat Kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Rapat Dengar Pendapat dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP/RMOL

Politik

Masalah Partai Prima Dibahas Lagi di Rapat Lanjutan Komisi II, Giliran Bawaslu Dicecar

SENIN, 03 APRIL 2023 | 15:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masalah pemilu yang menguat dan muncul belakangan hari jelang tahun pelaksanaannya di 2024, yaitu terkait hasil gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), kembali dibahas Komisi II DPR RI bersama sejumlah lembaga penyelenggara pemilu dan kementerian terkait.

Komisi II DPR RI kembali mengundang seluruh pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ke Gedung Kura-kura, Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
 
Dalam rapat lanjutan agenda Rapat Kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Rapat Dengar Pendapat dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP kali ini, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mencecar Bawaslu agar menjelaskan soal gugatan-gugatan Prima.


Dalam konteks ini, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan proses penanganan langkah hukum yang diajukan Prima oleh Bawaslu, berikut kronologis singkatnya.

Anggota Bawaslu RI dua periode itu mengurai, pada awalnya Prima dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi administrasi oleh KPU RI, pada Oktober 2022 lalu. Akibatnya, muncul gugatan sengketa pemilu ke Bawaslu.

“Sengketa proses adalah permohonan yang dilakukan pemohon terhadap Berita Acara ataupun Keputusan KPU,” ujar Bagja.

Pada gugatan awal itu, Bagja menyebutkan bahwa proses persidangan pada akhirnya mengeluarkan suatu amar putusan, yaitu menerima sebagian gugatan Prima.

Isi amar putusan Bawaslu pada saat itu, dinyatakan Bagja, adalah memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi ulang untuk Prima selama 1x24 jam.

Akan tetapi, karena hasil verifikasi administrasi perbaikan Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU, Bagja menuturkan bahwa pihaknya kembali mendapat permohonan gugatan sengketa pemilu yang kedua dari Prima.

“Prima mengajukan sengketa proses kedua kali, dan itu ditolak. Yang awal tidak ditolak. Tapi diberikan amar putusan mengabulkan sebagian (oleh Bawaslu). Jadi yang ditolak Putusan Kedua yang merupakan objek yang sama untuk sengketa proses,” urainya.

Sehingga, ditegaskan Bagja, langkah hukum Prima yang baru saja diputus diterima Bawaslu, dipastikan tidak sama dengan yang diajukan pada tahun lalu, mengingat salah satu buktinya adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap gugaatan perdata Prima.

“Kemudian, baru setelah ada putusan Pengadilan Negeri (Jakpus), Prima mengajukan proses penanganan pelanggaran administrasi. Jadi ada kamar yang berbeda dalam penyelesaian di Bawaslu,” ungkap Bagja.

“Pertama sengketa proses, kedua penanganan pelanggaran proses administrasi,” tambahnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Puan: APBN 2027 Harus Jadi Instrumen Nyata untuk Sejahterakan Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:19

28 Tahun Reformasi, Kekuasaan Harus Berjalan Independen

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:18

Prabowo Minta Menkeu Segera Ganti Pimpinan Bea Cukai Bermasalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:08

Bitcoin Depot Bangkrut, Hampir 10 Ribu ATM Ditutup

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:07

Pemerintah Harus All Out Bebaskan WNI yang Ditahan Israel

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:01

Rupiah Melemah, UMKM dan Hilirisasi Industri Harus Diperkuat

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:46

Prabowo: Rakyat Tidak Mimpi Kaya Raya, Asal Bisa Hidup Layak dan Sejahtera

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:42

Kenaikan Penerimaan Pajak Jangan Bikin Terlena

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:38

Sah! Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit Hingga Batu Bara Satu Pintu Lewat BUMN

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:33

Fatayat NU Ajak Kader Perempuan Lebih Percaya Diri di Ruang Publik

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:32

Selengkapnya