Berita

Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo saat hadir di Gedung KPK, Senin pagi, 3 April 2023/RMOL

Hukum

KPK Buka Kemungkinan Tahan Rafael Alun Trisambodo

SENIN, 03 APRIL 2023 | 14:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Upaya penahanan menjadi pertimbangan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diterapkan kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hingga pukul 14.50 WIB pihaknya masih memeriksa Rafael sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi pemeriksa pajak tahun 2011-2023.

"Apakah hari ini juga akan dilakukan penahanan terhadap tersangka ini? Tentu akan dianalisis tim penyidik lebih lanjut, apakah perlu atau tidak," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin siang (3/4).


Ali memastikan, pihaknya selalu melakukan penahanan terhadap seseorang yang sudah ditetapkan tersangka.

"Syarat penahanan itu ada di hukum acaranya, nanti penyidik yang akan menentukan, baik itu secara subjektif maupun syarat objektifnya. Perkembangannya pasti kami sampaikan siang atau sore dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka ini," pungkas Ali.

Rafael diperiksa terkait barang bukti yang diamankan tim penyidik KPK saat menggeledah rumah di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan pada Senin (27/3).

"Kemarin tim penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya, menemukan beberapa tas yang diduga merek-merek yang terkenal itu, yang jumlahnya puluhan kurang lebih 70-an. Saya kira ini nanti pasti akan dikonfirmasi," kata Ali.

Termasuk kata Ali, tim penyidik akan mengkonfirmasi terkait uang yang disimpan di safe deposit box yang berisi uang puluhan miliar rupiah.

"Tetapi yang pasti, terhadap tersangka kami pastikan dalam proses-prosesnya juga diberikan hak-haknya sebagai tersangka," pungkas Ali.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya