Berita

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono/Ist

Politik

AHY: Moeldoko dan Jhoni Allen Masih Berupaya Rebut Demokrat

SENIN, 03 APRIL 2023 | 13:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Meski sudah mengalami kegagalan, upaya Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko bersama kompatriotnya untuk merebut Partai Demokrat ternyata masih terus dilakukan.

Hal itu dituturkan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), kepada wartawan di kantor DPP Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/4).

“Tanggal 3 Maret 2023 kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan dokter hewan Jhoni Allen Marbun masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca-KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada 2021 yang lalu,” ungkap AHY.


Upaya kudeta oleh Moeldoko cs ini, lanjut AHY, adalah melalui peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.

Ditambahkan AHY, Moeldoko cs mengajukan PK dengan alasan menemukan empat novum atau bukti baru. Padahal, menurut AHY, bukti tersebut merupakan bukti lama yang diungkap pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Kenyataannya bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru keempat, itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta khususnya dalam perkara nomor 150 G 2021 PTUN Jakarta yang telah diputus pada 23 November 2021,” katanya.

Atas dasar itu, AHY menyatakan pihaknya akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas upaya PK kubu Moeldoko. Putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu meyakini Demokrat berada di posisi yang benar dan akan menang atas PK tersebut.

“Pengalaman empiris menunjukkan sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya,” tandasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya