Berita

Front office Gedung Merah Putih KPK tampak lengang/RMOL

Hukum

Sempat Mangkir, Plh Dirjen Minerba Idris Sihite Kembali Dipanggil KPK

SENIN, 03 APRIL 2023 | 12:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sempat mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Plh Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, M Idris Froyoto Sihite, kembali dipanggil, hari ini.

Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, tim penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan M Idris Froyoto Sihite sebagai saksi, hari ini, Senin (3/4).

"Tim penyidik kembali memanggil saksi M Idris Froyoto Sihite," kata Ali kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin siang (3/4).


Sebelumnya Idris mangkir dari panggilan tim penyidik untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (30/3).

Berdasarkan informasi, hingga pukul 11.45 WIB, Idris belum hadir di Gedung Merah Putih KPK.

Pada Senin (27/3), KPK mengumumkan tengah melakukan penyidikan baru pada kasus yang diduga merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah, melibatkan 10 orang yang kini berstatus tersangka.

Namun KPK belum bisa membeberkan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga uraian perbuatannya.

KPK juga menyebut, uang korupsi digunakan untuk pembelian aset, untuk "operasional", termasuk dugaan dalam rangka pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasar sumber Kantor Berita Politik RMOL, sepuluh tersangka itu adalah Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, dan Maria Febri Valentine. Mereka merupakan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian ESDM.

KPK juga telah berkirim surat ke Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, agar ke sepuluh orang tersangka itu dicegah, sehingga tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya