Presiden Mahasiswa Universitas Tanri Abeng Periode 2021-2022, Ari Martua saat melakukan aksi demonstrasi/Ist
Gerakan mahasiswa dipastikan tidak akan pernah surut selama rezim berkuasa masih terus menindas rakyat melalui regulasi yang hanya menguntungkan kelompok oligarki.
Presiden Mahasiswa Universitas Tanri Abeng Periode 2021-2022, Ari Martua, memastikan, unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa berdasarkan dari kesadaran yang terbangun secara obyektif, bukan karena campur tangan pihak tertentu.
"Mahasiswa itu
pressure group (kelompok penekan). Bila ada kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat, tentu kami bersuara, karena ini juga menyangkut masa depan kami," tegas Ari kepada wartawan, Minggu (2/4).
Ari memastikan, gerakan mahasiswa hingga saat ini masih independen, tidak berada pada politik praktis, dan tidak ada satu pun mengakomodir kepentingan politik kelompok tertentu.
Faktanya, sambung Ari, isu yang diusung mahasiswa dalam setiap demonstrasi selalu berkaitan dengan nasib rakyat ke depan. Misalnya, sebut Ari, dalam konteks Perppu Cipta Kerja yang diciptakan pemerintah dan disahkan DPR sebagai Undang Undang, dampak negatifnya juga akan dirasakan masyarakat dan mahasiswa juga setelah lulus dari kampus.
"Isu yang kita usung dalam setiap demonstrasi selalu menyangkut masa depan negeri ini. Bila kita diam dan membiarkan pemerintah membuat regulasi yang hanya menguntungkan oligarki, masa depan kami sebagai generasi bangsa akan suram," tukas Ari.
"Kita menolak UU Cipta Kerja, karena ini merugikan kita nantinya setelah lulus dari kampus dan bekerja di perusahaan. Kita akan tersandera dengan ketentuan outsourcing dan pengupahan sebagaimana yang diatur dalam regulasi itu," tegas Ari.
Lebih parahnya lagi, sambung Ari, dalam klaster minerba pada UU Cipta Kerja tidak berubah signifikan, karena telah diatur dalam UU 3/2020 tentang Minerba sebagai revisi UU 4/2009.
Salah satu ketentuan yang diatur dalam PP 25/2021 mengenai insentif bagi komoditas batubara yang digunakan untuk program peningkatan nilai tambah atau hilirisasi. Pasal 3 PP 25/2021 menyebutkan pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian untuk komoditas batubara yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah di dalam negeri dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0 persen.
"Klaster Minerba pada UU Cipta Kerja ini adalah dagingnya. Pengusaha Minerba bisa dapat Royalti 0 persen. Ini jelas pemerintah telah memberi karpet merah untuk pebisnis tambang," imbuh Ari.
UU Minerba tersebut, kata Ari, juga memberi kemudahan bagi pebisnis tambang untuk memperpanjang izin. Kemudian, UU Cipta Kerja menghapus sejumlah syarat perpanjangan izin tambang, seperti evaluasi dampak lingkungan.
"Jika royalti tambang tak dihapus, negara dapat pemasukan. Dengan begitu ada anggaran lebih yang bisa dialokasikan untuk sektor pendidikan dan kesehatan agar masyarakat kita tak kesulitan lagi memikirkan biaya sekolah anaknya dan kesehatan masyarakat terjamin," tutur Ari.
Pada akhirnya, Ari menengarai, para pengusaha tambang yang masuk dalam kategori oligarki itu lah yang mengintervensi eksekutif dan legislatif untuk meloloskan regulasi yang sudah disiapkan untuk kepentingannya.
"Kami menduga ada transaksional antara-penguasa dan oligarki untuk meloloskan regulasi yang merugikan rakyat kita. Untuk itu kami sebagai mahasiswa tak jenuh mendidik penguasa dengan demonstrasi," tandas Ari.