Berita

Presiden Mahasiswa Universitas Tanri Abeng Periode 2021-2022, Ari Martua saat melakukan aksi demonstrasi/Ist

Politik

Aksi Demonstrasi, Cara Didik Mahasiswa Lawan Penguasa yang Pro Oligarki

MINGGU, 02 APRIL 2023 | 21:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Gerakan mahasiswa dipastikan tidak akan pernah surut selama rezim berkuasa masih terus menindas rakyat melalui regulasi yang hanya menguntungkan kelompok oligarki.

Presiden Mahasiswa Universitas Tanri Abeng Periode 2021-2022, Ari Martua, memastikan, unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa berdasarkan dari kesadaran yang terbangun secara obyektif, bukan karena campur tangan pihak tertentu.

"Mahasiswa itu pressure group (kelompok penekan). Bila ada kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat, tentu kami bersuara, karena ini juga menyangkut masa depan kami," tegas Ari kepada wartawan, Minggu (2/4).


Ari memastikan, gerakan mahasiswa hingga saat ini masih independen, tidak berada pada politik praktis, dan tidak ada satu pun mengakomodir kepentingan politik kelompok tertentu.    

Faktanya, sambung Ari, isu yang diusung mahasiswa dalam setiap demonstrasi selalu berkaitan dengan nasib rakyat ke depan. Misalnya, sebut Ari, dalam konteks Perppu Cipta Kerja yang diciptakan pemerintah dan disahkan DPR sebagai Undang Undang, dampak negatifnya juga akan dirasakan masyarakat dan  mahasiswa juga setelah lulus dari kampus.     

"Isu yang kita usung dalam setiap demonstrasi selalu menyangkut masa depan negeri ini. Bila kita diam dan membiarkan pemerintah membuat regulasi yang hanya menguntungkan oligarki, masa depan kami sebagai generasi bangsa akan suram," tukas Ari.

"Kita menolak UU Cipta Kerja, karena ini merugikan kita nantinya setelah lulus dari kampus dan bekerja di perusahaan. Kita akan tersandera dengan ketentuan outsourcing dan pengupahan sebagaimana yang diatur dalam regulasi itu," tegas Ari.

Lebih parahnya lagi, sambung Ari, dalam klaster minerba pada UU Cipta Kerja tidak berubah signifikan, karena telah diatur dalam UU 3/2020 tentang Minerba sebagai revisi UU 4/2009.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam PP 25/2021 mengenai insentif bagi komoditas batubara yang digunakan untuk program peningkatan nilai tambah atau hilirisasi. Pasal 3 PP 25/2021 menyebutkan pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian untuk komoditas batubara yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah di dalam negeri dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0 persen.

"Klaster Minerba pada UU Cipta Kerja ini adalah dagingnya. Pengusaha Minerba bisa dapat Royalti 0 persen. Ini jelas pemerintah telah memberi karpet merah untuk pebisnis tambang," imbuh Ari.

UU Minerba tersebut, kata Ari, juga memberi kemudahan bagi pebisnis tambang untuk memperpanjang izin. Kemudian, UU Cipta Kerja menghapus sejumlah syarat perpanjangan izin tambang, seperti evaluasi dampak lingkungan.

"Jika royalti tambang tak dihapus, negara dapat pemasukan. Dengan begitu ada anggaran lebih yang bisa dialokasikan untuk sektor pendidikan dan kesehatan agar masyarakat kita tak kesulitan lagi memikirkan biaya sekolah anaknya dan kesehatan masyarakat terjamin," tutur Ari.

Pada akhirnya, Ari menengarai, para pengusaha tambang yang masuk dalam kategori oligarki itu lah yang mengintervensi eksekutif dan legislatif untuk meloloskan regulasi yang sudah disiapkan untuk kepentingannya.

"Kami menduga ada transaksional antara-penguasa dan oligarki untuk meloloskan regulasi yang merugikan rakyat kita. Untuk itu kami sebagai mahasiswa tak jenuh mendidik penguasa dengan demonstrasi," tandas Ari.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Trump Ancam Kenakan Tarif 25 Persen ke Delapan Negara Eropa

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:48

Arsitektur Hukum Pilkada Sudah Semakin Terlembaga

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:40

Serpihan Badan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:08

Rekonstruksi Kontrol Yudisial atas Diskresi Penegak Hukum

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:00

KAI Commuter Rekayasa Pola Operasi Imbas Genangan di Kampung Bandan

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:51

Seluruh Sumber Daya Harus Dikerahkan Cari Pesawat ATR yang Hilang Kontak

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:45

Tujuh Kali Menang Pilpres, Museveni Lanjutkan Dominasi Kekuasaan di Uganda

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:20

Belasan RT dan Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:13

Ongkos Pilkada Langsung Tak Sebesar MBG

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:50

Delik Hukum Pandji Tak Perlu Dicari-cari

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:45

Selengkapnya