Berita

Presiden Mahasiswa Universitas Tanri Abeng Periode 2021-2022, Ari Martua saat melakukan aksi demonstrasi/Ist

Politik

Aksi Demonstrasi, Cara Didik Mahasiswa Lawan Penguasa yang Pro Oligarki

MINGGU, 02 APRIL 2023 | 21:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Gerakan mahasiswa dipastikan tidak akan pernah surut selama rezim berkuasa masih terus menindas rakyat melalui regulasi yang hanya menguntungkan kelompok oligarki.

Presiden Mahasiswa Universitas Tanri Abeng Periode 2021-2022, Ari Martua, memastikan, unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa berdasarkan dari kesadaran yang terbangun secara obyektif, bukan karena campur tangan pihak tertentu.

"Mahasiswa itu pressure group (kelompok penekan). Bila ada kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat, tentu kami bersuara, karena ini juga menyangkut masa depan kami," tegas Ari kepada wartawan, Minggu (2/4).


Ari memastikan, gerakan mahasiswa hingga saat ini masih independen, tidak berada pada politik praktis, dan tidak ada satu pun mengakomodir kepentingan politik kelompok tertentu.    

Faktanya, sambung Ari, isu yang diusung mahasiswa dalam setiap demonstrasi selalu berkaitan dengan nasib rakyat ke depan. Misalnya, sebut Ari, dalam konteks Perppu Cipta Kerja yang diciptakan pemerintah dan disahkan DPR sebagai Undang Undang, dampak negatifnya juga akan dirasakan masyarakat dan  mahasiswa juga setelah lulus dari kampus.     

"Isu yang kita usung dalam setiap demonstrasi selalu menyangkut masa depan negeri ini. Bila kita diam dan membiarkan pemerintah membuat regulasi yang hanya menguntungkan oligarki, masa depan kami sebagai generasi bangsa akan suram," tukas Ari.

"Kita menolak UU Cipta Kerja, karena ini merugikan kita nantinya setelah lulus dari kampus dan bekerja di perusahaan. Kita akan tersandera dengan ketentuan outsourcing dan pengupahan sebagaimana yang diatur dalam regulasi itu," tegas Ari.

Lebih parahnya lagi, sambung Ari, dalam klaster minerba pada UU Cipta Kerja tidak berubah signifikan, karena telah diatur dalam UU 3/2020 tentang Minerba sebagai revisi UU 4/2009.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam PP 25/2021 mengenai insentif bagi komoditas batubara yang digunakan untuk program peningkatan nilai tambah atau hilirisasi. Pasal 3 PP 25/2021 menyebutkan pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian untuk komoditas batubara yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah di dalam negeri dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0 persen.

"Klaster Minerba pada UU Cipta Kerja ini adalah dagingnya. Pengusaha Minerba bisa dapat Royalti 0 persen. Ini jelas pemerintah telah memberi karpet merah untuk pebisnis tambang," imbuh Ari.

UU Minerba tersebut, kata Ari, juga memberi kemudahan bagi pebisnis tambang untuk memperpanjang izin. Kemudian, UU Cipta Kerja menghapus sejumlah syarat perpanjangan izin tambang, seperti evaluasi dampak lingkungan.

"Jika royalti tambang tak dihapus, negara dapat pemasukan. Dengan begitu ada anggaran lebih yang bisa dialokasikan untuk sektor pendidikan dan kesehatan agar masyarakat kita tak kesulitan lagi memikirkan biaya sekolah anaknya dan kesehatan masyarakat terjamin," tutur Ari.

Pada akhirnya, Ari menengarai, para pengusaha tambang yang masuk dalam kategori oligarki itu lah yang mengintervensi eksekutif dan legislatif untuk meloloskan regulasi yang sudah disiapkan untuk kepentingannya.

"Kami menduga ada transaksional antara-penguasa dan oligarki untuk meloloskan regulasi yang merugikan rakyat kita. Untuk itu kami sebagai mahasiswa tak jenuh mendidik penguasa dengan demonstrasi," tandas Ari.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

UPDATE

Pemulihan Pasien Pasca-Stroke Lewat Teknologi Robotik, Siapa Takut?

Sabtu, 07 Februari 2026 | 20:03

10 Film Hollywood Dirilis Sepanjang 2026, Ada Spider-Man hingga Avengers: Doomsday

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:43

Huntara Bener Meriah Ditargetkan Siap Huni Jelang Ramadan

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:21

Perbaikan Program MBG untuk Indonesia Emas Menggema di Yogyakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:00

BNI Lanjutkan Aksi Bersih Pantai dengan Dukungan Sarana TPS3R Sekar Tanjung di Bali

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:54

Masuk Angin Vs GERD, Obat Herbal Tak Selalu Aman

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:09

Prabowo Curhat Tiap Mau Berantas Korupsi Ada Kerusuhan dan Adu Domba

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:51

PDIP Ajak Teladani Perjuangan Fatmawati Soekarno

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:15

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai Mertasari

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:48

Kawal Ketat Pergub Penggunaan Air Tanah di Gedung Jakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:27

Selengkapnya