Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Waspada, Tax Amnesty Menjadi Alat Cuci Uang: Usut Tuntas Dugaan TPPU di Kemenkeu

OLEH: ANTHONY BUDIAWAN*
MINGGU, 02 APRIL 2023 | 19:20 WIB

PROGRAM Tax Amnesty atau pengampunan pajak diberlakukan dua kali dalam lima tahun. Tax Amnesty pertama 2016/2017 dan kedua 2022. Indonesia sepertinya menjadi satu-satunya negara di dunia yang memberlakukan program Tax Amnesty dua kali dalam lima tahun.

Tax Amnesty dua kali dalam lima tahun sangat tidak wajar. Tax Amnesty diduga menjadi alat pencucian uang kotor. Atau legalisasi pencucian uang: legalized money laundering, yang difasilitasi oleh negara.

Tujuan Tax Amnesty di dalam UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pasal 2, disebutkan, antara lain untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, perbaikan nilai tukar rupiah, serta meningkatkan penerimaan negara.


Tujuan Tax Amnesty tidak tercapai. Fakta menunjukkan sebaliknya.

Pertumbuhan ekonomi 2019 hanya 5 persen. Tidak ada peningkatan dibandingkan 2016 (5,0 persen) dan turun dibandingkan 2017 (5,1 persen).

Nilai tukar rupiah rata-rata bulanan turun dari sekitar Rp13.000 pada Juli 2016 menjadi Rp15.200 pada Oktober 2019.

Rasio pajak terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) turun dari 10,7 persen pada 2015 menjadi 9,8 persen pada 2019.

Program Tax Amnesty gagal total.

Di lain sisi, program Tax Amnesty menjadi surga bagi para penghasil uang kotor atau uang ilegal. Antara lain bagi para koruptor atau para penjahat seperti bandar narkoba, bandar judi atau penjahat lainnya.

Program Tax Amnesty diikuti oleh para pejabat negara, termasuk pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Termasuk Rafael Alun Trisambodo dan Angin Prayitno Ajie yang sekarang menjadi terpidana korupsi suap pajak, dan sedang didakwa dugaan tindak pidana pencucian uang.

https://www.liputan6.com/amp/2873862/pejabat-ditjen-pajak-juga-ikut-program-tax-amnesty

Banyak pihak berpendapat, harta yang sudah diikutkan dalam program Tax Amnesty tidak bisa diusut. Seolah-olah sudah bersih, setelah dicuci oleh Tax Amnesty.

Nampaknya, Rafael Alun juga berpendapat demikian.

https://realita.co/amp/baca-17439-membela-diri-rafael-alun-semua-aset-saya-sudah-masuk-tax-amnesty

Tentu saja pendapat ini tidak benar.

Program pengampunan pajak adalah pengampunan untuk penghasilan yang diperoleh dari aktivitas resmi atau legal, tetapi pajaknya belum dibayar.

Pasal 1 butir 1 UU Pengampunan Pajak menyatakan:

Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Sebagai contoh, seseorang mempunyai penghasilan (dari aktivitas legal) Rp5 miliar. Tetapi untuk pajak ngakunya hanya Rp1 miliar. Sehingga penghasilan yang belum dibayar pajaknya Rp4 miliar. Pajak terutang atas penghasilan Rp4 miliar ini bisa dihapus (diampuni) melalui program Tax Amnesty.

Tetapi, uang dari hasil korupsi atau dari aktivitas ilegal lainnya tidak berarti bebas dan tidak bisa diusut, hanya karena sudah mengikuti program Tax Amnesty.

https://www.liputan6.com/amp/2650740/ikut-tax-amnesty-tapi-proses-hukum-tetap-jalan-kok-bisa

KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka berdasarkan sumber informasi dari PPATK terkait transaksi keuangan mencurigakan dan dugaan pencucian uang. Tidak ada hubungannya dengan Tax Amnesty.

Transaksi keuangan janggal Rafael Alun ini jauh lebih besar dari harta yang dilaporkan di LHKPN.

Oleh Karena itu, KPK dan Kejaksaan Agung harus meneliti 491 pegawai kementerian keuangan yang disebut Mahfud dan PPATK diduga terlibat pencucian uang tersebut, terlepas apakah mereka juga sudah mengikuti program Tax Amnesty untuk mencuci uang kotornya.

Program Tax Amnesty selain gagal total, juga terbukti dijadikan ajang pencucian uang kotor oleh para koruptor dan penjahat. Seolah-olah kalau sudah ikut Tax Amnesty menjadi kebal hukum atas kejahatannya.

Untuk itu, KPK dan Kejaksaan Agung wajib membongkar dan usut tuntas semua dugaan tindak pidana pencucian uang yang disebut Mahfud dan PPATK, baik di kementerian keuangan dan juga di kementerian lainnya.

https://www.cnbcindonesia.com/news/20230327091741-4-424693/rafael-alun-ikut-tax-amnesty-bukti-hartanya-bersih-halal/amp.
*Penulis merupakan Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)



Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya