Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Waspada, Tax Amnesty Menjadi Alat Cuci Uang: Usut Tuntas Dugaan TPPU di Kemenkeu

OLEH: ANTHONY BUDIAWAN*
MINGGU, 02 APRIL 2023 | 19:20 WIB

PROGRAM Tax Amnesty atau pengampunan pajak diberlakukan dua kali dalam lima tahun. Tax Amnesty pertama 2016/2017 dan kedua 2022. Indonesia sepertinya menjadi satu-satunya negara di dunia yang memberlakukan program Tax Amnesty dua kali dalam lima tahun.

Tax Amnesty dua kali dalam lima tahun sangat tidak wajar. Tax Amnesty diduga menjadi alat pencucian uang kotor. Atau legalisasi pencucian uang: legalized money laundering, yang difasilitasi oleh negara.

Tujuan Tax Amnesty di dalam UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pasal 2, disebutkan, antara lain untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, perbaikan nilai tukar rupiah, serta meningkatkan penerimaan negara.


Tujuan Tax Amnesty tidak tercapai. Fakta menunjukkan sebaliknya.

Pertumbuhan ekonomi 2019 hanya 5 persen. Tidak ada peningkatan dibandingkan 2016 (5,0 persen) dan turun dibandingkan 2017 (5,1 persen).

Nilai tukar rupiah rata-rata bulanan turun dari sekitar Rp13.000 pada Juli 2016 menjadi Rp15.200 pada Oktober 2019.

Rasio pajak terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) turun dari 10,7 persen pada 2015 menjadi 9,8 persen pada 2019.

Program Tax Amnesty gagal total.

Di lain sisi, program Tax Amnesty menjadi surga bagi para penghasil uang kotor atau uang ilegal. Antara lain bagi para koruptor atau para penjahat seperti bandar narkoba, bandar judi atau penjahat lainnya.

Program Tax Amnesty diikuti oleh para pejabat negara, termasuk pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Termasuk Rafael Alun Trisambodo dan Angin Prayitno Ajie yang sekarang menjadi terpidana korupsi suap pajak, dan sedang didakwa dugaan tindak pidana pencucian uang.

https://www.liputan6.com/amp/2873862/pejabat-ditjen-pajak-juga-ikut-program-tax-amnesty

Banyak pihak berpendapat, harta yang sudah diikutkan dalam program Tax Amnesty tidak bisa diusut. Seolah-olah sudah bersih, setelah dicuci oleh Tax Amnesty.

Nampaknya, Rafael Alun juga berpendapat demikian.

https://realita.co/amp/baca-17439-membela-diri-rafael-alun-semua-aset-saya-sudah-masuk-tax-amnesty

Tentu saja pendapat ini tidak benar.

Program pengampunan pajak adalah pengampunan untuk penghasilan yang diperoleh dari aktivitas resmi atau legal, tetapi pajaknya belum dibayar.

Pasal 1 butir 1 UU Pengampunan Pajak menyatakan:

Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Sebagai contoh, seseorang mempunyai penghasilan (dari aktivitas legal) Rp5 miliar. Tetapi untuk pajak ngakunya hanya Rp1 miliar. Sehingga penghasilan yang belum dibayar pajaknya Rp4 miliar. Pajak terutang atas penghasilan Rp4 miliar ini bisa dihapus (diampuni) melalui program Tax Amnesty.

Tetapi, uang dari hasil korupsi atau dari aktivitas ilegal lainnya tidak berarti bebas dan tidak bisa diusut, hanya karena sudah mengikuti program Tax Amnesty.

https://www.liputan6.com/amp/2650740/ikut-tax-amnesty-tapi-proses-hukum-tetap-jalan-kok-bisa

KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka berdasarkan sumber informasi dari PPATK terkait transaksi keuangan mencurigakan dan dugaan pencucian uang. Tidak ada hubungannya dengan Tax Amnesty.

Transaksi keuangan janggal Rafael Alun ini jauh lebih besar dari harta yang dilaporkan di LHKPN.

Oleh Karena itu, KPK dan Kejaksaan Agung harus meneliti 491 pegawai kementerian keuangan yang disebut Mahfud dan PPATK diduga terlibat pencucian uang tersebut, terlepas apakah mereka juga sudah mengikuti program Tax Amnesty untuk mencuci uang kotornya.

Program Tax Amnesty selain gagal total, juga terbukti dijadikan ajang pencucian uang kotor oleh para koruptor dan penjahat. Seolah-olah kalau sudah ikut Tax Amnesty menjadi kebal hukum atas kejahatannya.

Untuk itu, KPK dan Kejaksaan Agung wajib membongkar dan usut tuntas semua dugaan tindak pidana pencucian uang yang disebut Mahfud dan PPATK, baik di kementerian keuangan dan juga di kementerian lainnya.

https://www.cnbcindonesia.com/news/20230327091741-4-424693/rafael-alun-ikut-tax-amnesty-bukti-hartanya-bersih-halal/amp.
*Penulis merupakan Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)



Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Selat Hormuz dan Senjata Geopolitik Iran

Sabtu, 28 Februari 2026 | 05:40

Gabah Petani Terdampak Banjir di Grobogan Tetap Dibeli Bulog

Sabtu, 28 Februari 2026 | 05:25

MBG Dikritik dan Dicintai

Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:59

Sambut Kedatangan Prabowo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:50

Tourism Malaysia Gaet Media dan Influencer ASEAN Promosikan Wisata Ramadan

Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:44

Kader Golkar Cirebon Diminta Sukseskan Seluruh Program Pemerintah

Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:21

Kritik Mahasiswa dan Dinamika Konsolidasi Kekuasaan

Sabtu, 28 Februari 2026 | 03:55

Wacana Impor 105 Ribu Pikap India Ancam Industri Dalam Negeri

Sabtu, 28 Februari 2026 | 03:33

Insan Intelijen TNI Dituntut Adaptif Hadapi Dinamika Geopolitik

Sabtu, 28 Februari 2026 | 03:13

Genjot Ekonomi Rakyat, Setiap SPPG Terima Rp500 Juta untuk 12 Hari

Sabtu, 28 Februari 2026 | 02:45

Selengkapnya