Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan tim penyidik sebagai tersangka.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa beberapa hari lalu, tim penyidik telah berkirim surat panggilan kepada Rafael sebagai tersangka untuk hadir pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin besok (3/4).
"Kami berharap tersangka kooperatif hadir, dan dapat secara langsung menyampaikan keterangannya di hadapan penyidik," ujar Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (2/4).
Ali memastikan, bahwa seluruh proses yang dilakukan KPK sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk dengan memberikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya.
Berdasarkan sumber
Kantor Berita Politik RMOL, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan sesuatu atau gratifikasi oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023, KPK berencana akan langsung melakukan penahanan terhadap Rafael.
KPK pun berencana akan menampilkan Rafael saat mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan menampilkan barang bukti yang telah disita, baik itu uang maupun barang-barang mewah.
Sebelumnya, tim penyidik mengamankan uang dan puluhan tas mewah merek luar negeri saat melakukan penggeledahan di rumah Rafael di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan pada Senin (27/3).
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu turut membenarkan bahwa tim penyidik mengamankan beberapa barang mewah. Barang bukti itu nantinya akan ditampilkan di hadapan publik saat konferensi pers penahanan terhadap Rafael.
Asep mengungkapkan, KPK akan membeberkan barang bukti yang telah diamankan, termasuk uang sekitar Rp 40 miliar yang tersimpan di safe deposit box (SDB) milik Rafael yang ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Senin (3/4) ditunjukin, minggu depan," pungkas Asep.
Pada Kamis (30/3), KPK secara resmi mengumumkan penyidikan baru terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Rafael sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
Pemeriksaan itu dilakukan lantaran KPK menemukan adanya harta kekayaan Rafael yang dianggap tidak wajar. Bahkan, KPK menemukan beberapa harta Rafael yang digunakan dengan atas nama orang lain.