Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Habisi Empat Nyawa, Dua Pria AS Dijatuhi Hukuman 220 Tahun Penjara

SABTU, 01 APRIL 2023 | 15:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Tiga tahun berlalu sejak penangkapan, Pengadilan AS pada Jumat (31/3) akhirnya mendakwa Cameron Banks dan Desmond Banks masing-masing dengan hukuman 220 tahun.

Mereka dinyatakan bersalah dalam kasus penembakan brutal terhadap empat orang, tiga pria muda dan seorang wanita,  di Indianapolis pada Februari 2020.

Marcel Wills (20), Braxton Ford (21) dan Jalen Roberts (19), serta Kimari Hunt (21) dibunuh di dalam apartemen Carriage House.


"Kasus ini sebagai pengingat tragis dari efek kekerasan senjata," kata Jaksa Wilayah Marion, Ryan Mears, dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari Fox59, Sabtu (1/4).

Terdakwa ketiga, Lasean Watkins, dihukum atas tuduhan yang sama, tetapi hukumannya diatur ulang untuk 28 April mendatang.

Sementara itu terdakwa keempat, Rodrience Anderson, Oktober lalu mengaku bersalah atas empat dakwaan perampokan yang mengakibatkan cedera tubuh serius sambil setuju untuk bekerja sama dengan pihak penuntut.

Anderson mengaku kepada polisi bahwa dia adalah seorang pengemudi yang membantu tersangka melarikan diri dan menunggu di dalam mobil sementara Banks bersaudara dan Watkins masuk ke dalam rumah dan membunuh keempat penghuninya serta merampok apartemen.

Dia dijadwalkan akan dijatuhi hukuman pada 3 April.

Laporan sebelumnya mengungkapkan para terdakwa menggeledah apartemen setelah menembakkan lebih dari 50 peluru, melarikan diri dengan tas wol penuh barang curian dan membersihkan brankas.

“220 tahun adalah waktu yang lama tapi tidak mengembalikan nyawa anak-anak kami,” kata ibu dari salah satu korban, Kendra Ford mengomentari hukuman Banks bersaudara.

Ibu korban lainnya, Kim Roberts mengatakan hukuman itu pahit karena pada akhirnya tidak ada yang menang.

“Dia ditembak seperti 29 kali jadi saya ingin mereka tahu betapa baru mendengarnya. Bahwa seseorang akan melakukan itu kepada seseorang benar-benar jahat,” kata Roberts.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya