Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Habisi Empat Nyawa, Dua Pria AS Dijatuhi Hukuman 220 Tahun Penjara

SABTU, 01 APRIL 2023 | 15:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Tiga tahun berlalu sejak penangkapan, Pengadilan AS pada Jumat (31/3) akhirnya mendakwa Cameron Banks dan Desmond Banks masing-masing dengan hukuman 220 tahun.

Mereka dinyatakan bersalah dalam kasus penembakan brutal terhadap empat orang, tiga pria muda dan seorang wanita,  di Indianapolis pada Februari 2020.

Marcel Wills (20), Braxton Ford (21) dan Jalen Roberts (19), serta Kimari Hunt (21) dibunuh di dalam apartemen Carriage House.

"Kasus ini sebagai pengingat tragis dari efek kekerasan senjata," kata Jaksa Wilayah Marion, Ryan Mears, dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari Fox59, Sabtu (1/4).

Terdakwa ketiga, Lasean Watkins, dihukum atas tuduhan yang sama, tetapi hukumannya diatur ulang untuk 28 April mendatang.

Sementara itu terdakwa keempat, Rodrience Anderson, Oktober lalu mengaku bersalah atas empat dakwaan perampokan yang mengakibatkan cedera tubuh serius sambil setuju untuk bekerja sama dengan pihak penuntut.

Anderson mengaku kepada polisi bahwa dia adalah seorang pengemudi yang membantu tersangka melarikan diri dan menunggu di dalam mobil sementara Banks bersaudara dan Watkins masuk ke dalam rumah dan membunuh keempat penghuninya serta merampok apartemen.

Dia dijadwalkan akan dijatuhi hukuman pada 3 April.

Laporan sebelumnya mengungkapkan para terdakwa menggeledah apartemen setelah menembakkan lebih dari 50 peluru, melarikan diri dengan tas wol penuh barang curian dan membersihkan brankas.

“220 tahun adalah waktu yang lama tapi tidak mengembalikan nyawa anak-anak kami,” kata ibu dari salah satu korban, Kendra Ford mengomentari hukuman Banks bersaudara.

Ibu korban lainnya, Kim Roberts mengatakan hukuman itu pahit karena pada akhirnya tidak ada yang menang.

“Dia ditembak seperti 29 kali jadi saya ingin mereka tahu betapa baru mendengarnya. Bahwa seseorang akan melakukan itu kepada seseorang benar-benar jahat,” kata Roberts.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya