Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Habisi Empat Nyawa, Dua Pria AS Dijatuhi Hukuman 220 Tahun Penjara

SABTU, 01 APRIL 2023 | 15:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Tiga tahun berlalu sejak penangkapan, Pengadilan AS pada Jumat (31/3) akhirnya mendakwa Cameron Banks dan Desmond Banks masing-masing dengan hukuman 220 tahun.

Mereka dinyatakan bersalah dalam kasus penembakan brutal terhadap empat orang, tiga pria muda dan seorang wanita,  di Indianapolis pada Februari 2020.

Marcel Wills (20), Braxton Ford (21) dan Jalen Roberts (19), serta Kimari Hunt (21) dibunuh di dalam apartemen Carriage House.


"Kasus ini sebagai pengingat tragis dari efek kekerasan senjata," kata Jaksa Wilayah Marion, Ryan Mears, dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari Fox59, Sabtu (1/4).

Terdakwa ketiga, Lasean Watkins, dihukum atas tuduhan yang sama, tetapi hukumannya diatur ulang untuk 28 April mendatang.

Sementara itu terdakwa keempat, Rodrience Anderson, Oktober lalu mengaku bersalah atas empat dakwaan perampokan yang mengakibatkan cedera tubuh serius sambil setuju untuk bekerja sama dengan pihak penuntut.

Anderson mengaku kepada polisi bahwa dia adalah seorang pengemudi yang membantu tersangka melarikan diri dan menunggu di dalam mobil sementara Banks bersaudara dan Watkins masuk ke dalam rumah dan membunuh keempat penghuninya serta merampok apartemen.

Dia dijadwalkan akan dijatuhi hukuman pada 3 April.

Laporan sebelumnya mengungkapkan para terdakwa menggeledah apartemen setelah menembakkan lebih dari 50 peluru, melarikan diri dengan tas wol penuh barang curian dan membersihkan brankas.

“220 tahun adalah waktu yang lama tapi tidak mengembalikan nyawa anak-anak kami,” kata ibu dari salah satu korban, Kendra Ford mengomentari hukuman Banks bersaudara.

Ibu korban lainnya, Kim Roberts mengatakan hukuman itu pahit karena pada akhirnya tidak ada yang menang.

“Dia ditembak seperti 29 kali jadi saya ingin mereka tahu betapa baru mendengarnya. Bahwa seseorang akan melakukan itu kepada seseorang benar-benar jahat,” kata Roberts.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya