Berita

Oscar Pistorius saat mengajukan pembebasan bersyarat atas kasus pembunuhan/Net

Olahraga

Afrika Selatan Tolak Pengajuan Pembebasan Bersyarat Oscar Pistorius atas Kasus Pembunuhan

SABTU, 01 APRIL 2023 | 07:42 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Dewan penjara Afrika Selatan menolak pengajuan pembebasan bersyarat mantan juara Paralimpiade Afsel, Oscar Pistorius, yang dihukum karena membunuh pacarnya Reeva Steenkamp 2013 lalu.

Layanan penjara menginformasikan pada Jumat (31/3), bahwa penolakan tersebut terkait dengan fakta bahwa terpidana belum menjalani sebagian dari hukumannya untuk dapat memperoleh pembebasan lebih awal.

"Narapidana belum menyelesaikan masa penahanan minimum, seperti yang diputuskan oleh Mahkamah Agung dalam sidang putusan Pistorius pada 2017," kata pernyataan itu.


Dalam memo singkat yang diperoleh AFP, dan bertanggal Selasa, pengadilan menjelaskan bahwa mereka menganggap hukuman yang dijatuhkan mulai dari tanggal hukumannya pada tahun 2017 dan bukan dari hukuman pertamanya pada tahun 2014.

"Permintaan itu ditolak dan akan ditinjau dalam satu tahun," kata pengacara keluarga korban, Tania Koen, menyambut baik keputusan itu.

Juru bicara layanan penjara, Singabakho Nxumalo, mengatakan kepada pers bahwa Oscar Pistorius akan menyelesaikan persyaratan minimum pada Agustus 2024, dan dia dapat mengajukan pembebasan lebih awal.

Komite ad hoc bertemu pada Jumat pagi di penjara Atteridgeville dekat Pretoria, tempat mantan atlet berusia 36 tahun itu menjalani hukuman lebih dari 13 tahun. Di bawah hukum Afrika Selatan, seorang terpidana pembunuhan memenuhi syarat untuk dibebaskan lebih awal setelah menjalani setengah dari hukumannya.

Orang tua Reeva Steenkamp telah mengumumkan penentangan mereka terhadap pembebasan awal, percaya bahwa Oscar Pistorius tidak pernah mengatakan yang sebenarnya.

"Saya tidak percaya ceritanya," kata June Steenkamp, ​​ibu korban, saat dia tiba di luar penjara.

Pengacara menambahkan, orang tua korban menjalani hukuman seumur hidup sejak kematian putri mereka yang kejam.
 
"Mereka percaya bahwa dia tidak boleh dibebaskan karena dia tidak menunjukkan penyesalan dan dia tidak direhabilitasi, karena jika demikian, dia akan jujur ​​dan akan menceritakan kisah nyata tentang apa yang terjadi malam itu," ujarnya.

Kisah mengerikan terjadi pada dini hari Valentine, 14 Februari 2013. Pistorius menembakkan pistol melalui pintu kamar mandi kamar tidurnya. Reeva Steenkamp, ​​model berusia 29 tahun, tewas oleh empat peluru.

Pistorius yang dijuluki "Blade Runner", ditangkap di pagi hari usai pembunuhan. Dia mengatakan penembakan terjadi karena kesalahpahaman, dan mengatakan ada pencuri masuk ke kediamannya saat kejadian.

Selama persidangannya, yang disiarkan langsung di televisi pada tahun 2014, mantan bintang itu tampak menangis, muntah saat membaca laporan otopsi. Dia divonis lima tahun penjara karena pembunuhan saat itu.

Penuntut yang tidak terima mengajukan banding dan mengatakan kasus Pistorius sebagai sebagai pembunuhan. Kisah peradilan membuat media tegang, dunia terpesona oleh kasus yang tidak biasa ini.

Saat naik banding, Pistorius menampilkan dirinya di atas tunggulnya untuk mencoba memenangkan simpati hakim. Dia kemudian dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

JPU masih menganggap hukuman itu belum cukup. Hingga pada 2017, Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan hukuman 13 tahun 5 bulan penjara.

Pistorius kehilangan kaki setelah diamputasi saat berusia 11 bulan karena cacat bawaan, dia lahir dengan kehilangan kedua kaki bagian luar dan kedua fibula.

Akibat kasus ini, Pistorius bangkrut karena ditinggal semua sponsor sampai harus menjual rumah untuk membayar pengacara.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya