Berita

Permukiman warga yang terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara/RMOL

Nusantara

Pertamina Bangun Buffer Zone Radius 50 Meter di Depo Plumpang, Ratusan KK Dipindahkan

JUMAT, 31 MARET 2023 | 10:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Untuk mencegah kebakaran di Depo Plumpang kembali terulang, Pertamina akan membangun buffer zone (zona penyangga) sejauh radius 50 meter. Akibatnya ada ratusan warga yang dipindahkan karena lokasi rumah mereka masuk buffer zone.

"Sementara (buffer zone) masih 50 meter dulu sih, 50 (meter) saja sudah berapa ratus KK yang harus dipindah, kalau semakin jauh otomatis akan semakin banyak lagi," kata VP Corporate Communication, Fadjar Djoko Santoso, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (31/3).

Pertamina pun terus berkoordinasi dengan Pemprov DKI dan kementerian/lembaga terkait dalam rangka pembangunan buffer zone ini. Kolaborasi ini penting agar rencana besar tersebut segera bisa dieksekusi.
 

 
"Kemarin kita sudah meeting, sudah rapat koordinasi dengan pihak terkait, Kementerian ATR, Kemenko Marves, Pemprov (DKI), Pemkot, supaya satu suara bahwa memang buffer zone itu penting sekarang buat diimplementasikan," pungkasnya.

Depo BBM merupakan area berbahaya yang di sekelilingnya terdapat zat-zat yang mudah terbakar. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka diperlukan zona penyangga (buffer zone).

Buffer zone merupakan bagian dari aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) atau kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di sekitar wilayah tangki timbun yang rentan dengan risiko kebakaran.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya