Berita

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati/Ist

Politik

PKS: Pemerintah Perlu Buat Regulasi untuk Jamin THR Pegawai Honorer

JUMAT, 31 MARET 2023 | 10:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah perlu membuat penjelasan dan regulasi tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai honorer di lingkungan pemerintah.

Hal ini menyusul pernyataan Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, yang menyebut tidak ada THR bagi pegawai honorer merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR bagi ASN dan pensiunan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyebutkan, pemerintah memang tidak mengatur THR bagi tenaga honorer di pemerintahan, baik instansi pusat dan daerah, di PP No 15 tahun 2023. Namun pemerintah bisa mencarikan dan menerbitkan beleid lain untuk mengakomodir THR honorer di lingkungan pemerintah.


Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga ini menjelaskan, menurut data Menteri PAN-RB, saat ini ada setidaknya 2,3 juta tenaga kerja honorer di lingkungan pemerintahan yang nasib THR-nya tidak jelas menyusul statemen yang beredar.

Bagi Kurniasih, jika sampai tenaga kerja honorer tidak mendapatkan THR maka akan terjadi ketimpangan yang besar, melihat peran vital honorer dalam administrasi pemerintahan.

"Terutama honorer di bidang kesehatan yang menjadi concern Komisi IX DPR RI yang terbukti berjuang sama pentingnya saat menghadapi pandemi. Harus dibuatkan aturan dan tatacara untuk tenaga honorer mendapatkan THR tahun ini. Alasan ekonomi akibat Covid-19 sepertinya tidak lagi relevan digunakan sehingga seharusnya secara anggaran mampu diberikan," papar Kurniasih lewat keteranganya, Jumat (31/3).

Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II ini mencontohkan, Menteri Keuangan pernah mengeluarkan panduan anggaran THR bagi pegawai honorer pada satker pemerintah pusat dan daerah, sehingga muncul surat Dirjen Perbendaharaan No. S-4452/PB/2018 pada 24 Mei 2018.

Sementara bagi pegawai honorer pemda bisa diberikan THR sesuai kemampuan keuangan daerah.

"Dokter PTT, bidan PTT, dan tenaga penyuluh KB kan termasuk dalam pegawai non-PNS yang kontribusinya sangat nyata dan jelas dalam penanggulangan pandemi dan pengurangan angka stunting yang menjadi fokus pemerintah. Saat itu bisa diatur secara eksplisit pemberian THR bagi mereka, maka saat ini seharusnya bisa dilakukan hal yang sama," jelas Kurniasih.

Sementara untuk sektor swasta, Kurniasih mengingatkan pegawai kontrak yang sudah bekerja selama minimal 1 bulan berturut-turut telah mendapatkan hak mendapatkan THR dengan porsi yang proporsional jika bekerja kurang dari 12 bulan, dan satu bulan gaji jika bekerja di atas 12 bulan.

"Jadi meskipun baru bekerja sebulan lebih berturut-turut dan statusnya masih pekerja kontrak tetap mendapatkan THR secara proporsional. Ini yang harus dikawal dan teman-teman pekerja bisa melapor ke Disnaker jika terjadi persoalan tentang THR," tutup Kurniasih.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya