Berita

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati/Ist

Politik

PKS: Pemerintah Perlu Buat Regulasi untuk Jamin THR Pegawai Honorer

JUMAT, 31 MARET 2023 | 10:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah perlu membuat penjelasan dan regulasi tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai honorer di lingkungan pemerintah.

Hal ini menyusul pernyataan Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, yang menyebut tidak ada THR bagi pegawai honorer merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR bagi ASN dan pensiunan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyebutkan, pemerintah memang tidak mengatur THR bagi tenaga honorer di pemerintahan, baik instansi pusat dan daerah, di PP No 15 tahun 2023. Namun pemerintah bisa mencarikan dan menerbitkan beleid lain untuk mengakomodir THR honorer di lingkungan pemerintah.


Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga ini menjelaskan, menurut data Menteri PAN-RB, saat ini ada setidaknya 2,3 juta tenaga kerja honorer di lingkungan pemerintahan yang nasib THR-nya tidak jelas menyusul statemen yang beredar.

Bagi Kurniasih, jika sampai tenaga kerja honorer tidak mendapatkan THR maka akan terjadi ketimpangan yang besar, melihat peran vital honorer dalam administrasi pemerintahan.

"Terutama honorer di bidang kesehatan yang menjadi concern Komisi IX DPR RI yang terbukti berjuang sama pentingnya saat menghadapi pandemi. Harus dibuatkan aturan dan tatacara untuk tenaga honorer mendapatkan THR tahun ini. Alasan ekonomi akibat Covid-19 sepertinya tidak lagi relevan digunakan sehingga seharusnya secara anggaran mampu diberikan," papar Kurniasih lewat keteranganya, Jumat (31/3).

Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II ini mencontohkan, Menteri Keuangan pernah mengeluarkan panduan anggaran THR bagi pegawai honorer pada satker pemerintah pusat dan daerah, sehingga muncul surat Dirjen Perbendaharaan No. S-4452/PB/2018 pada 24 Mei 2018.

Sementara bagi pegawai honorer pemda bisa diberikan THR sesuai kemampuan keuangan daerah.

"Dokter PTT, bidan PTT, dan tenaga penyuluh KB kan termasuk dalam pegawai non-PNS yang kontribusinya sangat nyata dan jelas dalam penanggulangan pandemi dan pengurangan angka stunting yang menjadi fokus pemerintah. Saat itu bisa diatur secara eksplisit pemberian THR bagi mereka, maka saat ini seharusnya bisa dilakukan hal yang sama," jelas Kurniasih.

Sementara untuk sektor swasta, Kurniasih mengingatkan pegawai kontrak yang sudah bekerja selama minimal 1 bulan berturut-turut telah mendapatkan hak mendapatkan THR dengan porsi yang proporsional jika bekerja kurang dari 12 bulan, dan satu bulan gaji jika bekerja di atas 12 bulan.

"Jadi meskipun baru bekerja sebulan lebih berturut-turut dan statusnya masih pekerja kontrak tetap mendapatkan THR secara proporsional. Ini yang harus dikawal dan teman-teman pekerja bisa melapor ke Disnaker jika terjadi persoalan tentang THR," tutup Kurniasih.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya