Berita

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati/Ist

Politik

PKS: Pemerintah Perlu Buat Regulasi untuk Jamin THR Pegawai Honorer

JUMAT, 31 MARET 2023 | 10:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah perlu membuat penjelasan dan regulasi tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai honorer di lingkungan pemerintah.

Hal ini menyusul pernyataan Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, yang menyebut tidak ada THR bagi pegawai honorer merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR bagi ASN dan pensiunan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyebutkan, pemerintah memang tidak mengatur THR bagi tenaga honorer di pemerintahan, baik instansi pusat dan daerah, di PP No 15 tahun 2023. Namun pemerintah bisa mencarikan dan menerbitkan beleid lain untuk mengakomodir THR honorer di lingkungan pemerintah.


Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga ini menjelaskan, menurut data Menteri PAN-RB, saat ini ada setidaknya 2,3 juta tenaga kerja honorer di lingkungan pemerintahan yang nasib THR-nya tidak jelas menyusul statemen yang beredar.

Bagi Kurniasih, jika sampai tenaga kerja honorer tidak mendapatkan THR maka akan terjadi ketimpangan yang besar, melihat peran vital honorer dalam administrasi pemerintahan.

"Terutama honorer di bidang kesehatan yang menjadi concern Komisi IX DPR RI yang terbukti berjuang sama pentingnya saat menghadapi pandemi. Harus dibuatkan aturan dan tatacara untuk tenaga honorer mendapatkan THR tahun ini. Alasan ekonomi akibat Covid-19 sepertinya tidak lagi relevan digunakan sehingga seharusnya secara anggaran mampu diberikan," papar Kurniasih lewat keteranganya, Jumat (31/3).

Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II ini mencontohkan, Menteri Keuangan pernah mengeluarkan panduan anggaran THR bagi pegawai honorer pada satker pemerintah pusat dan daerah, sehingga muncul surat Dirjen Perbendaharaan No. S-4452/PB/2018 pada 24 Mei 2018.

Sementara bagi pegawai honorer pemda bisa diberikan THR sesuai kemampuan keuangan daerah.

"Dokter PTT, bidan PTT, dan tenaga penyuluh KB kan termasuk dalam pegawai non-PNS yang kontribusinya sangat nyata dan jelas dalam penanggulangan pandemi dan pengurangan angka stunting yang menjadi fokus pemerintah. Saat itu bisa diatur secara eksplisit pemberian THR bagi mereka, maka saat ini seharusnya bisa dilakukan hal yang sama," jelas Kurniasih.

Sementara untuk sektor swasta, Kurniasih mengingatkan pegawai kontrak yang sudah bekerja selama minimal 1 bulan berturut-turut telah mendapatkan hak mendapatkan THR dengan porsi yang proporsional jika bekerja kurang dari 12 bulan, dan satu bulan gaji jika bekerja di atas 12 bulan.

"Jadi meskipun baru bekerja sebulan lebih berturut-turut dan statusnya masih pekerja kontrak tetap mendapatkan THR secara proporsional. Ini yang harus dikawal dan teman-teman pekerja bisa melapor ke Disnaker jika terjadi persoalan tentang THR," tutup Kurniasih.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya