Berita

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati/Ist

Politik

PKS: Pemerintah Perlu Buat Regulasi untuk Jamin THR Pegawai Honorer

JUMAT, 31 MARET 2023 | 10:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah perlu membuat penjelasan dan regulasi tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai honorer di lingkungan pemerintah.

Hal ini menyusul pernyataan Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, yang menyebut tidak ada THR bagi pegawai honorer merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR bagi ASN dan pensiunan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyebutkan, pemerintah memang tidak mengatur THR bagi tenaga honorer di pemerintahan, baik instansi pusat dan daerah, di PP No 15 tahun 2023. Namun pemerintah bisa mencarikan dan menerbitkan beleid lain untuk mengakomodir THR honorer di lingkungan pemerintah.


Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga ini menjelaskan, menurut data Menteri PAN-RB, saat ini ada setidaknya 2,3 juta tenaga kerja honorer di lingkungan pemerintahan yang nasib THR-nya tidak jelas menyusul statemen yang beredar.

Bagi Kurniasih, jika sampai tenaga kerja honorer tidak mendapatkan THR maka akan terjadi ketimpangan yang besar, melihat peran vital honorer dalam administrasi pemerintahan.

"Terutama honorer di bidang kesehatan yang menjadi concern Komisi IX DPR RI yang terbukti berjuang sama pentingnya saat menghadapi pandemi. Harus dibuatkan aturan dan tatacara untuk tenaga honorer mendapatkan THR tahun ini. Alasan ekonomi akibat Covid-19 sepertinya tidak lagi relevan digunakan sehingga seharusnya secara anggaran mampu diberikan," papar Kurniasih lewat keteranganya, Jumat (31/3).

Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II ini mencontohkan, Menteri Keuangan pernah mengeluarkan panduan anggaran THR bagi pegawai honorer pada satker pemerintah pusat dan daerah, sehingga muncul surat Dirjen Perbendaharaan No. S-4452/PB/2018 pada 24 Mei 2018.

Sementara bagi pegawai honorer pemda bisa diberikan THR sesuai kemampuan keuangan daerah.

"Dokter PTT, bidan PTT, dan tenaga penyuluh KB kan termasuk dalam pegawai non-PNS yang kontribusinya sangat nyata dan jelas dalam penanggulangan pandemi dan pengurangan angka stunting yang menjadi fokus pemerintah. Saat itu bisa diatur secara eksplisit pemberian THR bagi mereka, maka saat ini seharusnya bisa dilakukan hal yang sama," jelas Kurniasih.

Sementara untuk sektor swasta, Kurniasih mengingatkan pegawai kontrak yang sudah bekerja selama minimal 1 bulan berturut-turut telah mendapatkan hak mendapatkan THR dengan porsi yang proporsional jika bekerja kurang dari 12 bulan, dan satu bulan gaji jika bekerja di atas 12 bulan.

"Jadi meskipun baru bekerja sebulan lebih berturut-turut dan statusnya masih pekerja kontrak tetap mendapatkan THR secara proporsional. Ini yang harus dikawal dan teman-teman pekerja bisa melapor ke Disnaker jika terjadi persoalan tentang THR," tutup Kurniasih.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Virus Hanta, Politik Ketakutan, dan Bayang-Bayang Bisnis Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:22

Bocah di Tapteng Diduga Dipukuli Ayahnya Gegara Telat Pulang

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00

Jokowi dan Relawan Bersiap Blusukan

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:42

DPRD DKI Geber Ranperda RPPLH dan Pembangunan Keluarga

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:19

MUI: Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla Bentuk Ketakutan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:04

Evaluasi Otsus Papua!

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:47

Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:11

Beruang Liar Serang Petani Sawit di Musi Rawas

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:08

Pramono Klaim Arena Ring Tinju Bikin Tawuran Turun Drastis

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:26

Tiket Kereta Daop 2 Bandung Laris Manis Selama Libur Panjang

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:15

Selengkapnya