Berita

Ilustrasi gedung Kementerian Keuangan/Net

Publika

Persoalan Kebocoran Keuangan

JUMAT, 31 MARET 2023 | 08:13 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

JUMLAH total utang publik bruto Indonesia sebesar Rp 13,86 ribu triliun per triwulan III tahun 2022. Dari utang tersebut, jumlah total utang pemerintah pusat sebesar Rp 7,46 ribu triliun per triwulan II tahun 2022.

Jadi, ada 53,82 persen dari nilai utang berasal dari utang pemerintah pusat. Persoalan dari sisi kelembagaan keuangan adalah Kementerian Keuangan merupakan instansi dari pemerintah pusat yang paling bertanggung jawab secara langsung dalam melaksanakan kebijakan dan mendesain utang.

Utang pemerintah tadi sesungguhnya dibangun secara bertahap dari Surat Berharga Negara neto, misalnya sebesar Rp 877,51 triliun per realisasi tahun 2021 dari sisi pembiayaan pemerintah, di mana realisasi pembayaran bunga utang bernilai Rp 343,5 triliun pada periode waktu analisis yang sama.


Utang dilakukan pemerintah untuk membiayai realisasi belanja negara sebesar Rp 2,79 ribu triliun. Persoalannya kemudian adalah Ketua Komite TPPU memberikan informasi, terdapat indikasi TPPU sebesar Rp 349 triliun terkait Kementerian Keuangan.

Namun Kementerian Keuangan sehari sebelumnya mengidentifikasi hanya menemukan Rp 3,3 triliun yang terkait secara langsung dengan oknum pegawai Kementerian Keuangan selama periode analisis tahun 2009-2023.

Perbedaan angka kebocoran keuangan tersebut menimbulkan tafsir bahwa Menteri Keuangan bermaksud hendak memosisikan tentang kebocoran keuangan yang terkait dengan pegawai Kementerian Keuangan rata-rata sebesar Rp 0,24 triliun per 14 tahun, atau faktor human error pada pegawai hanya sebesar 0,84 persen dibandingkan angka realisasi belanja negara Rp 2,79 ribu triliun per tahun 2021.

Artinya, Menteri Keuangan, jika meminjam taraf nyata kesalahan statistik sebesar 1 persen, maka nilai kebocoran 0,84 persen dari belanja negara masih berada di bawah ambang batas taraf nyata 1 persen, itu sungguh tidak nyata.

Tafsir yang hendak dikesankan adalah sama sekali tidak ada persoalan kebocoran keuangan yang serius, sekalipun telah digunakan instrumentasi TPPU untuk melakukan identifikasi.

Implikasi dari tesis sama sekali tidak ada kebocoran keuangan negara yang serius adalah berbeda 180 derajat dibandingkan metoda identifikasi yang dikerjakan Ketua Komite TPPU.

Bahkan, juga sungguh sangat berbeda dengan hasil analisis dari kelompok arus pinggiran dan oposisi, yang sedemikian sangat meyakini bahwa tindak lanjut pengungkapan TPPU secara tuntas adalah berfungsi sebagai pintu masuk dari pembukaan kotak pandora atas potensi tidak diperlukannya pembiayaan pemerintah menggunakan Surat Berharga Negara.

Lebih lanjut bahkan para second opinion ini meyakini keuangan negara justru akan surplus.

Ditambahkan potensi meningkatkan efektivitas berganda dari kinerja KPK, Inspektorat Jenderal, BPK, dan Bareskrim, maka utang pemerintah pusat menjadi lunas dan mengurangi beban total utang publik bruto Indonesia.

Penulis adalah Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya