Berita

Ilustrasi gedung Kementerian Keuangan/Net

Hukum

KPK Masih Kumpulkan Informasi Dugaan Pidana Korupsi Terkait Transaksi Janggal Rp 349 T

JUMAT, 31 MARET 2023 | 02:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan stakeholder terkait untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi terhadap temuan soal transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Terkait dengan adanya informasi yang disampaikan oleh Profesor Mahfud, ini juga menjadi warning bagi kami di sini tentunya," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).

Asep mengakui, KPK saat ini sedang bekerja sama dengan PPATK dan pihak-pihak lainnya terkait temuan transaksi janggal Rp 349 triliun tersebut.


"Mudah-mudahan, bisa secepatnya diperoleh informasi yang lengkap. Artinya kalau di dalam uang yang sebegitu besar tersebut ada tindak pidana korupsinya, itu menjadi bagian daripada tugas kami, tugas KPK untuk melakukan penelusuran, kemudian juga melaksanakan upaya-upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi," pungkas Asep.

Sebelumnya, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud MD mengungkapkan soal transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).

Menko Polhukam itu menyebutkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Selasa (28/3), di Komisi XI DPR RI mengungkap data keliru terkait nominal transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu.

"Kemarin, Ibu Sri Mulyani di Komisi XI menyebut hanya Rp 3 triliun, tetapi yang benar Rp 35 triliun," tegas Mahfud dalam

Mantan Ketua MK itu menguraikan, transaksi janggal di Kemenkeu sebesar Rp 349 triliun berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK terbagi menjadi tiga kelompok, yakni LHA pertama terkait transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu tercatat sebesar Rp 35 triliun.

LHA kelompok kedua yaitu transaksi keuangan mencurigakan di lingkungan Kemenkeu dan pihak lain sebesar Rp 53 triliun. Terakhir, LHA kelompok ketiga, terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal (TPA) dan TPPU dengan transaksi mencurigakan sebesar Rp 260 triliun.

"Sehingga jumlahnya sebesar Rp 349 triliun, fix," kata Mahfud MD.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya