Berita

Ilustrasi gedung Kementerian Keuangan/Net

Hukum

KPK Masih Kumpulkan Informasi Dugaan Pidana Korupsi Terkait Transaksi Janggal Rp 349 T

JUMAT, 31 MARET 2023 | 02:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan stakeholder terkait untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi terhadap temuan soal transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Terkait dengan adanya informasi yang disampaikan oleh Profesor Mahfud, ini juga menjadi warning bagi kami di sini tentunya," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).

Asep mengakui, KPK saat ini sedang bekerja sama dengan PPATK dan pihak-pihak lainnya terkait temuan transaksi janggal Rp 349 triliun tersebut.


"Mudah-mudahan, bisa secepatnya diperoleh informasi yang lengkap. Artinya kalau di dalam uang yang sebegitu besar tersebut ada tindak pidana korupsinya, itu menjadi bagian daripada tugas kami, tugas KPK untuk melakukan penelusuran, kemudian juga melaksanakan upaya-upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi," pungkas Asep.

Sebelumnya, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud MD mengungkapkan soal transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).

Menko Polhukam itu menyebutkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Selasa (28/3), di Komisi XI DPR RI mengungkap data keliru terkait nominal transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu.

"Kemarin, Ibu Sri Mulyani di Komisi XI menyebut hanya Rp 3 triliun, tetapi yang benar Rp 35 triliun," tegas Mahfud dalam

Mantan Ketua MK itu menguraikan, transaksi janggal di Kemenkeu sebesar Rp 349 triliun berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK terbagi menjadi tiga kelompok, yakni LHA pertama terkait transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu tercatat sebesar Rp 35 triliun.

LHA kelompok kedua yaitu transaksi keuangan mencurigakan di lingkungan Kemenkeu dan pihak lain sebesar Rp 53 triliun. Terakhir, LHA kelompok ketiga, terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal (TPA) dan TPPU dengan transaksi mencurigakan sebesar Rp 260 triliun.

"Sehingga jumlahnya sebesar Rp 349 triliun, fix," kata Mahfud MD.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya