Berita

Ilustrasi gedung Kementerian Keuangan/Net

Hukum

KPK Masih Kumpulkan Informasi Dugaan Pidana Korupsi Terkait Transaksi Janggal Rp 349 T

JUMAT, 31 MARET 2023 | 02:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan stakeholder terkait untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi terhadap temuan soal transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Terkait dengan adanya informasi yang disampaikan oleh Profesor Mahfud, ini juga menjadi warning bagi kami di sini tentunya," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).

Asep mengakui, KPK saat ini sedang bekerja sama dengan PPATK dan pihak-pihak lainnya terkait temuan transaksi janggal Rp 349 triliun tersebut.


"Mudah-mudahan, bisa secepatnya diperoleh informasi yang lengkap. Artinya kalau di dalam uang yang sebegitu besar tersebut ada tindak pidana korupsinya, itu menjadi bagian daripada tugas kami, tugas KPK untuk melakukan penelusuran, kemudian juga melaksanakan upaya-upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi," pungkas Asep.

Sebelumnya, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud MD mengungkapkan soal transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).

Menko Polhukam itu menyebutkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Selasa (28/3), di Komisi XI DPR RI mengungkap data keliru terkait nominal transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu.

"Kemarin, Ibu Sri Mulyani di Komisi XI menyebut hanya Rp 3 triliun, tetapi yang benar Rp 35 triliun," tegas Mahfud dalam

Mantan Ketua MK itu menguraikan, transaksi janggal di Kemenkeu sebesar Rp 349 triliun berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK terbagi menjadi tiga kelompok, yakni LHA pertama terkait transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu tercatat sebesar Rp 35 triliun.

LHA kelompok kedua yaitu transaksi keuangan mencurigakan di lingkungan Kemenkeu dan pihak lain sebesar Rp 53 triliun. Terakhir, LHA kelompok ketiga, terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal (TPA) dan TPPU dengan transaksi mencurigakan sebesar Rp 260 triliun.

"Sehingga jumlahnya sebesar Rp 349 triliun, fix," kata Mahfud MD.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya