Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) umumkan penahanan Liem Sin Tiong (LST)/RMOL

Hukum

KPK Tahan Liem Sin Tiong, Penyuap Bekas Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulisa

JUMAT, 31 MARET 2023 | 01:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu orang tersangka penyuap Bupati Buru Selatan (Bursel) periode 2011-2016 dan 2016-2021 Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Bursel, Provinsi Maluku, Kamis (30/3).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Tagop dan dua tersangka lainnya, yakni Johny Rynhard Kasman (JRK) selaku swasta, dan Ivana Kwelju (IK) selaku Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK).

"Menindaklanjuti fakta persidangan dan fakta hukum dalam persidangan TSS dkk di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon terkait adanya pihak lain yang turut memberikan suap pada TSS selaku Bupati Buru Selatan, selanjutnya tim penyidik kembali mengembangkan proses penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (30/3).

Tersangka yang dimaksud, yaitu Liem Sin Tiong (LST) selaku wiraswasta. Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan Liem untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga Selasa (18/4) di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Asep selanjutnya membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Liem. Di mana, pada 2015, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2015, yang satu di antaranya adalah pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp 3 miliar.

Tagop diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK milik Ivana dan Liem sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.

Sekitar Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Ivana bersama Liem bersepakat mengirimkan uang sebesar Rp 200 juta sebagai tanda jadi untuk Tagop melalui rekening bank milik Johny yang merupakan orang kepercayaannya dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman "DAK tambahan APBNP Bursel".

Selanjutnya pada sekitar Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang. Masih di bulan yang sama, Ivana bersama Liem langsung mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 600 juta, dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal Tagop.

Kemudian pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana bersama Liem diduga kembali melakukan transfer uang sebesar Rp 200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman "U/ DAK Tambahan ke rekening bang Johny".

Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole tahun 2015 belum sepenuhnya selesai. Adapun uang yang ditransfer oleh Ivana dan Liem melalui Johny diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan Tagop.

"Sebagai bukti permulaan, sejauh ini uang yang diberikan sejumlah sekitar Rp 400 juta," pungkas Asep.

Akibat perbuatannya, Liem disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 22 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya