Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) umumkan penahanan Liem Sin Tiong (LST)/RMOL

Hukum

KPK Tahan Liem Sin Tiong, Penyuap Bekas Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulisa

JUMAT, 31 MARET 2023 | 01:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu orang tersangka penyuap Bupati Buru Selatan (Bursel) periode 2011-2016 dan 2016-2021 Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Bursel, Provinsi Maluku, Kamis (30/3).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Tagop dan dua tersangka lainnya, yakni Johny Rynhard Kasman (JRK) selaku swasta, dan Ivana Kwelju (IK) selaku Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK).

"Menindaklanjuti fakta persidangan dan fakta hukum dalam persidangan TSS dkk di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon terkait adanya pihak lain yang turut memberikan suap pada TSS selaku Bupati Buru Selatan, selanjutnya tim penyidik kembali mengembangkan proses penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (30/3).


Tersangka yang dimaksud, yaitu Liem Sin Tiong (LST) selaku wiraswasta. Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan Liem untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga Selasa (18/4) di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Asep selanjutnya membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Liem. Di mana, pada 2015, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2015, yang satu di antaranya adalah pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp 3 miliar.

Tagop diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK milik Ivana dan Liem sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.

Sekitar Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Ivana bersama Liem bersepakat mengirimkan uang sebesar Rp 200 juta sebagai tanda jadi untuk Tagop melalui rekening bank milik Johny yang merupakan orang kepercayaannya dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman "DAK tambahan APBNP Bursel".

Selanjutnya pada sekitar Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang. Masih di bulan yang sama, Ivana bersama Liem langsung mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 600 juta, dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal Tagop.

Kemudian pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana bersama Liem diduga kembali melakukan transfer uang sebesar Rp 200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman "U/ DAK Tambahan ke rekening bang Johny".

Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole tahun 2015 belum sepenuhnya selesai. Adapun uang yang ditransfer oleh Ivana dan Liem melalui Johny diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan Tagop.

"Sebagai bukti permulaan, sejauh ini uang yang diberikan sejumlah sekitar Rp 400 juta," pungkas Asep.

Akibat perbuatannya, Liem disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 22 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya