Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) umumkan penahanan Liem Sin Tiong (LST)/RMOL

Hukum

KPK Tahan Liem Sin Tiong, Penyuap Bekas Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulisa

JUMAT, 31 MARET 2023 | 01:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu orang tersangka penyuap Bupati Buru Selatan (Bursel) periode 2011-2016 dan 2016-2021 Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Bursel, Provinsi Maluku, Kamis (30/3).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Tagop dan dua tersangka lainnya, yakni Johny Rynhard Kasman (JRK) selaku swasta, dan Ivana Kwelju (IK) selaku Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK).

"Menindaklanjuti fakta persidangan dan fakta hukum dalam persidangan TSS dkk di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon terkait adanya pihak lain yang turut memberikan suap pada TSS selaku Bupati Buru Selatan, selanjutnya tim penyidik kembali mengembangkan proses penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (30/3).


Tersangka yang dimaksud, yaitu Liem Sin Tiong (LST) selaku wiraswasta. Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan Liem untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga Selasa (18/4) di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Asep selanjutnya membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Liem. Di mana, pada 2015, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2015, yang satu di antaranya adalah pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp 3 miliar.

Tagop diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK milik Ivana dan Liem sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.

Sekitar Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Ivana bersama Liem bersepakat mengirimkan uang sebesar Rp 200 juta sebagai tanda jadi untuk Tagop melalui rekening bank milik Johny yang merupakan orang kepercayaannya dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman "DAK tambahan APBNP Bursel".

Selanjutnya pada sekitar Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang. Masih di bulan yang sama, Ivana bersama Liem langsung mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 600 juta, dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal Tagop.

Kemudian pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana bersama Liem diduga kembali melakukan transfer uang sebesar Rp 200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman "U/ DAK Tambahan ke rekening bang Johny".

Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole tahun 2015 belum sepenuhnya selesai. Adapun uang yang ditransfer oleh Ivana dan Liem melalui Johny diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan Tagop.

"Sebagai bukti permulaan, sejauh ini uang yang diberikan sejumlah sekitar Rp 400 juta," pungkas Asep.

Akibat perbuatannya, Liem disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 22 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya