Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) umumkan penahanan Liem Sin Tiong (LST)/RMOL

Hukum

KPK Tahan Liem Sin Tiong, Penyuap Bekas Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulisa

JUMAT, 31 MARET 2023 | 01:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu orang tersangka penyuap Bupati Buru Selatan (Bursel) periode 2011-2016 dan 2016-2021 Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Bursel, Provinsi Maluku, Kamis (30/3).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Tagop dan dua tersangka lainnya, yakni Johny Rynhard Kasman (JRK) selaku swasta, dan Ivana Kwelju (IK) selaku Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK).

"Menindaklanjuti fakta persidangan dan fakta hukum dalam persidangan TSS dkk di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon terkait adanya pihak lain yang turut memberikan suap pada TSS selaku Bupati Buru Selatan, selanjutnya tim penyidik kembali mengembangkan proses penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (30/3).


Tersangka yang dimaksud, yaitu Liem Sin Tiong (LST) selaku wiraswasta. Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan Liem untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga Selasa (18/4) di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Asep selanjutnya membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Liem. Di mana, pada 2015, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2015, yang satu di antaranya adalah pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp 3 miliar.

Tagop diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK milik Ivana dan Liem sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.

Sekitar Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Ivana bersama Liem bersepakat mengirimkan uang sebesar Rp 200 juta sebagai tanda jadi untuk Tagop melalui rekening bank milik Johny yang merupakan orang kepercayaannya dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman "DAK tambahan APBNP Bursel".

Selanjutnya pada sekitar Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang. Masih di bulan yang sama, Ivana bersama Liem langsung mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 600 juta, dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal Tagop.

Kemudian pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana bersama Liem diduga kembali melakukan transfer uang sebesar Rp 200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman "U/ DAK Tambahan ke rekening bang Johny".

Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole tahun 2015 belum sepenuhnya selesai. Adapun uang yang ditransfer oleh Ivana dan Liem melalui Johny diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan Tagop.

"Sebagai bukti permulaan, sejauh ini uang yang diberikan sejumlah sekitar Rp 400 juta," pungkas Asep.

Akibat perbuatannya, Liem disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 22 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya