Berita

Rafael Alun Trisambodo/RMOL

Hukum

Sita Uang Rp 40 M di Safe Deposit Box, KPK Telusuri Sumber Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo

JUMAT, 31 MARET 2023 | 00:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan uang sekitar Rp 40 miliar dari safe deposit box (SDB) yang dimiliki mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Sumber uang tersebut pun akan ditelusuri dalam penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rafael.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menemukan adanya SDB milik Rafael sekitar Rp 36-40 miliar.

"Tentunya juga uang tersebut itu harus kita telusuri dari mana asalnya," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).


Asep menjelaskan, bahwa KPK telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi, sehingga menaikkan ke tahap penyidikan dengan tersangka Rafael.

"Terkait penyidikan yang dilakukan, nanti kita uang itu ada prosesnya follow the money. Ke manapun uang itu pergi, tentunya kita akan ikuti, dan di mana berada itu akan kita cari. Dan ketika misalkan di tempat-tempat tertentu yang kami duga ada bukti-bukti di sana, tentu kami akan lakukan penggeledahan," kata Asep.

Asep melanjutkan, temuan-temuan PPATK sebelumnya terkait uang di SDB telah disita oleh KPK sebagai barang bukti tersangka Rafael.

"Totalnya seperti yang ada, seperti yang selama ini disampaikan, itu kita masukkan kita sita dalam perkaranya yang gratifikasi. Seperti yang ada di SDB dan lain-lain. Jumlahnya itu yang ada di SDB yang sudah kita hitung," pungkas Asep.

Pada hari ini, Kamis (30/3), KPK resmi mengumumkan penyidikan baru terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Rafael sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Perkara gratifikasi ini diawali dengan adanya pemeriksaan terhadap Rafael di Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pada Rabu (1/3).

Pemeriksaan itu dilakukan lantaran KPK menemukan adanya harta kekayaan Rafael yang dianggap tidak wajar. Bahkan, KPK menemukan beberapa harta Rafael yang digunakan dengan atas nama orang lain.

Selanjutnya pada Jumat (24/3), Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek telah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan. Usai diperiksa lebih dari 12 jam itu, Rafael dan istrinya bungkam saat dilontarkan berbagai pertanyaan oleh wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya