Berita

Polda Metro Jaya menunjukkan terduga pelaku jasa umrah palsu/RMOL

Presisi

Polisi Tampilkan Tersangka Jasa Travel Umroh Palsu yang Rugikan Ratusan Korban

KAMIS, 30 MARET 2023 | 22:34 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi menetapkan 3 petinggi PT Naila Syafaah sebagai tersangka dalam kasus travel umroh palsu dengan kerugian mencapai Rp 91 miliar.

Saat ditampilkan di hadapan awak media, para tersangka tampak tertunduk lesu.

Mereka adalah Mahfudz Abdullah alias Abi (52), Halijah Amin alias Bunda (48) sebagai pemilik biro travel dan Direktur Utama PT Naila, Hermansyah (59).


"Diduga total kerugian yang diakibatkan dari terjadinya tindak pidana di atas adalah sejumlah lebih kurang Rp 91.677.144.000," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).

Dalam menjalankan aksinya, Hengki menyebut para tersangka menawarkan paket umroh lebih murah dari kompetitor yang biasa direferensikan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Paket per orang mencapai harga Rp 26 juta. Korban pun banyak yang tergiur dan dijanjikan berangkat ke Makkah pada tanggal 18 September 2022 dan kembali ke tanah air pada 26 September 2022.

"Faktanya tidak diberangkatkan tanggal 18, visanya ternyata tidak diurus," kata Hengki.

Para tersangka tidak kehabisan akal, korban pun sempat diinapkan di hotel sekitaran Bandara dan kembali dijanjikan berangkat pada 29 September 2022 dan kembali ke tanah air pada 7 Oktober 2022, dengan syarat membayar kembali Rp 2,5 juta kepada para korban.

Korban yang bingung pun menghubungi pihak Kemenag yang ada di Jeddah.

Setelah itu korban melapor ke pihak kepolisian, kini ketiga tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan

Mereka dijerat dengan Pasal 126 Jo Pasal 119 A UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara diatas 3 tahun.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya