Berita

Polda Metro Jaya menunjukkan terduga pelaku jasa umrah palsu/RMOL

Presisi

Polisi Tampilkan Tersangka Jasa Travel Umroh Palsu yang Rugikan Ratusan Korban

KAMIS, 30 MARET 2023 | 22:34 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi menetapkan 3 petinggi PT Naila Syafaah sebagai tersangka dalam kasus travel umroh palsu dengan kerugian mencapai Rp 91 miliar.

Saat ditampilkan di hadapan awak media, para tersangka tampak tertunduk lesu.

Mereka adalah Mahfudz Abdullah alias Abi (52), Halijah Amin alias Bunda (48) sebagai pemilik biro travel dan Direktur Utama PT Naila, Hermansyah (59).


"Diduga total kerugian yang diakibatkan dari terjadinya tindak pidana di atas adalah sejumlah lebih kurang Rp 91.677.144.000," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).

Dalam menjalankan aksinya, Hengki menyebut para tersangka menawarkan paket umroh lebih murah dari kompetitor yang biasa direferensikan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Paket per orang mencapai harga Rp 26 juta. Korban pun banyak yang tergiur dan dijanjikan berangkat ke Makkah pada tanggal 18 September 2022 dan kembali ke tanah air pada 26 September 2022.

"Faktanya tidak diberangkatkan tanggal 18, visanya ternyata tidak diurus," kata Hengki.

Para tersangka tidak kehabisan akal, korban pun sempat diinapkan di hotel sekitaran Bandara dan kembali dijanjikan berangkat pada 29 September 2022 dan kembali ke tanah air pada 7 Oktober 2022, dengan syarat membayar kembali Rp 2,5 juta kepada para korban.

Korban yang bingung pun menghubungi pihak Kemenag yang ada di Jeddah.

Setelah itu korban melapor ke pihak kepolisian, kini ketiga tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan

Mereka dijerat dengan Pasal 126 Jo Pasal 119 A UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara diatas 3 tahun.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya