Berita

Polda Metro Jaya menunjukkan terduga pelaku jasa umrah palsu/RMOL

Presisi

Polisi Tampilkan Tersangka Jasa Travel Umroh Palsu yang Rugikan Ratusan Korban

KAMIS, 30 MARET 2023 | 22:34 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi menetapkan 3 petinggi PT Naila Syafaah sebagai tersangka dalam kasus travel umroh palsu dengan kerugian mencapai Rp 91 miliar.

Saat ditampilkan di hadapan awak media, para tersangka tampak tertunduk lesu.

Mereka adalah Mahfudz Abdullah alias Abi (52), Halijah Amin alias Bunda (48) sebagai pemilik biro travel dan Direktur Utama PT Naila, Hermansyah (59).


"Diduga total kerugian yang diakibatkan dari terjadinya tindak pidana di atas adalah sejumlah lebih kurang Rp 91.677.144.000," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).

Dalam menjalankan aksinya, Hengki menyebut para tersangka menawarkan paket umroh lebih murah dari kompetitor yang biasa direferensikan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Paket per orang mencapai harga Rp 26 juta. Korban pun banyak yang tergiur dan dijanjikan berangkat ke Makkah pada tanggal 18 September 2022 dan kembali ke tanah air pada 26 September 2022.

"Faktanya tidak diberangkatkan tanggal 18, visanya ternyata tidak diurus," kata Hengki.

Para tersangka tidak kehabisan akal, korban pun sempat diinapkan di hotel sekitaran Bandara dan kembali dijanjikan berangkat pada 29 September 2022 dan kembali ke tanah air pada 7 Oktober 2022, dengan syarat membayar kembali Rp 2,5 juta kepada para korban.

Korban yang bingung pun menghubungi pihak Kemenag yang ada di Jeddah.

Setelah itu korban melapor ke pihak kepolisian, kini ketiga tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan

Mereka dijerat dengan Pasal 126 Jo Pasal 119 A UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara diatas 3 tahun.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya