Berita

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito/Repro

Politik

Sipol Bermasalah Tidak Terbukti, DKPP Tolak Aduan PKR

KAMIS, 30 MARET 2023 | 16:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tudingan kesalahan pelaksanaan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024, yang memanfaatkan sistem informasi partai politk (Sipol), ternyata tidak terbukti.

Hal itu terungkap dalam Sidang Putusan aduan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) yang diregister sebagai perkara nomor 6-PKE-DKPP/I/2023,di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP RI, Jalan Wahid Hasyim, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).

Dijelaskan Anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo, para Teradu yang terdiri dari 7 Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak seperti yang didalilkan Pengadu.


“Teradu I sampai dengan teradu VII telah memberikan waktu yang cukup bagi para pengadu untuk mempersiapkan kelengkapan data dan dokumen pendaftaran PKR sebagai calon peserta Pemilu 2024,” ujar Ratna.

Justru sebaliknya, DKPP memandang para Pengadu terbukti tidak maksimal dalam mengunggah dokumen pendaftaran ke dalam Sipol, atau tidak mengalami kemajuan proses input data dan unggah dokumen persyaratan PKR semenjak tanggal 28 Juli 2022 sampai dengan 14 Agustus 2022 pukul 23.15 WIB

Disebutkan rinciannya oleh Ratna, perkembangan input data anggota PKR 30,88 persen, profil 100 persen, kepengurusan 2,94 persen, data kantor 17,65 persen, dan keanggotaan 2,94 persen.

“DKPP menilai dalil pengadu berkenaan dengan permasalahan Sipol tidak didukung dengan alat bukti yang meyakinkan. Hal tersebut dibuktikan dengan diterimanya pendaftaran 24 parpol yang memiliki dokumen persyaratan lengkap,” tuturnya.

Maka dari itu, dalam Putusannya DKPP menyatakan tidak bisa menerima aduan PKR secara keseluruhan.

“Menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya; kedua, merehabilitasi nama baik teradu; memerintahkan melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan,” demikian Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, membacakan amar putusan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya