Berita

Menko Polhukam Mahfud MD/Net

Publika

Dalil Mahfud MD di Senayan

OLEH: MOCH EKSAN*
KAMIS, 30 MARET 2023 | 14:20 WIB

LEPAS dari substansi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 349 Triliun, perdebatan antara Menkopolhukam Prof Dr Mahfud MD dengan para anggota Komisi III DPR RI pada Rabu, 29 Maret 2023, sangat menarik. Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut menjadi semacam "pengadilan politik" bagi Mahfud.

Yang paling menarik, ternyata jawaban Mahfud atas tudingan telah melampaui kewenangan karena telah menyampaikan pada publik soal transaksi janggal di Kemenkeu. Gurubesar Universitas Islam Indonesia (UII) ini mengungkapkan apa yang dilakukannya tidaklah salah. Sebab, tidak ada larangan menyampaikan hal itu pada media.

Sampai-sampai Mahfud mengutip kaidah hukum Islam dan hukum pidana umum. Mantan Mahasiswa Fakultas Hukum UII dan Sastra Arab Univeritas Gajah Mada (UGM) ini mengutip kaidah berbunyi berikut:


والأصل في العقود والمعاملات الصحة حتى يقوم دليل على البطلان والتحريم

Hukum asal dalam berbagai perjanjian dan muamalat adalah sah sampai adanya dalil yang menunjukkan kebatilan dan keharamannya. (I’lamul Muwaqi’in, 1/344).

Siswa jebolan Sekolah Pendidikan Guru Agama (PGA) 4 Tahun Pamekasan Madura, juga mengutip pendapat ahli hukum Jerman, Ansem Von Feuerbach dari adagium Latin yang berbunyi berikut:

Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali” (tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu).

Dalil-dalil Mahfud di atas, nampaknya membuat Ketua Komisi III Ahmad Sahroni, terlihat memukul meja sebagai apresiasi terhadap  penguasaan Mahfud dalam khazanah hukum Islam dan umum. Sementara, para anggota lain menggeleng-gelengkan kepala wujud kagum atas wawasan hukumnya yang sangat luas.

Saya berulang-ulang mendengarkan kutipan Bahasa Arab Mahfud. Ada sedikit kesalahan baca pada kata "hatta yaquma". Alumni Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Waru Pamekasan ini mengucapkan kata tersebut dengan "hatta yaqumu".

Dalam Gramatika Bahasa Arab, kata "hatta" adalah harfu khadhfin (huruf yang menasabkan) fi'il mudhari'. Sehingga kata "yaqumu" bila kemasukan kata "hatta", maka harus dibaca "hatta yaquma" bukan "hatta yaqumu". Seperti contoh dalam firman Allah:

(حَتَّى يَرْجِعَ إِلَيْنَا مُوْسَى.) – “Hingga Mūsā kembali kepada kami” (QS Thāhā: 91).

Namun demikian, kesalahan ucap Mahfud tidak mengurangi substansi kebenaran kaidah hukum Islam yang ada di dalam kitab karya Ibnu Qayyim Al-Jauziah. Dalil dari kitab I'lamul Muwaqi'in membungkam mereka yang muskil terhadap dasar hukum langkah suami Hj Zaizatoen Dihayati asal Semboro Jember ini.

Nampak sekali, Mahfud benar-benar ahli hukum paripurna di Indonesia sekarang. Putera Bangsa kelahiran Sampang, 13 Mei 1957 ini menguasai teori dan praktek hukum dengan sangat baik.

Penguasaan terhadap khazanah hukum Islam klasik para mufti besar abad pertengahan, serta  pengalamannya sebagai dosen, staf ahli, Menteri Kehakiman dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), semua itu memudahkan untuk mematahkan serangan para ahli hukum di parlemen.

Jadi, sesungguhnya adu gagasan Mahfud dan para anggota parlemen, kian mengukuhkannya sebagai pendekar hukum pilih tanding di Tanah Air.  Geger Senayan yang diwarnai ancam mengancam antar keduanya, menjadi totonan publik yang sangat menarik di tengah umat menjalani ibadah puasa Ramadhan.

Pasti banyak yang penasaran, bagaimana kelanjutan ocehan Mahfud serta kemana ending dari kasus dugaan TPPU terbesar dalam sejarah republik. Saya yakin, banyak pihak yang harap-harap cemas di aksi buka-bukaan ini.

Namun yang harus digarisbawahi, keterbukaan bukan semata untuk keterbukaan. Apalagi sekadar menjadi "panggung politik" untuk kepentingan elektoral. Keterbukaan mesti ditempatkan untuk kepentingan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan negara selain untuk mewujudkan good governance.

*Penulis adalah Pendiri Eksan Institute

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya