Berita

Menko Polhukam Mahfud MD/Net

Publika

Dalil Mahfud MD di Senayan

OLEH: MOCH EKSAN*
KAMIS, 30 MARET 2023 | 14:20 WIB

LEPAS dari substansi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 349 Triliun, perdebatan antara Menkopolhukam Prof Dr Mahfud MD dengan para anggota Komisi III DPR RI pada Rabu, 29 Maret 2023, sangat menarik. Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut menjadi semacam "pengadilan politik" bagi Mahfud.

Yang paling menarik, ternyata jawaban Mahfud atas tudingan telah melampaui kewenangan karena telah menyampaikan pada publik soal transaksi janggal di Kemenkeu. Gurubesar Universitas Islam Indonesia (UII) ini mengungkapkan apa yang dilakukannya tidaklah salah. Sebab, tidak ada larangan menyampaikan hal itu pada media.

Sampai-sampai Mahfud mengutip kaidah hukum Islam dan hukum pidana umum. Mantan Mahasiswa Fakultas Hukum UII dan Sastra Arab Univeritas Gajah Mada (UGM) ini mengutip kaidah berbunyi berikut:

والأصل في العقود والمعاملات الصحة حتى يقوم دليل على البطلان والتحريم

Hukum asal dalam berbagai perjanjian dan muamalat adalah sah sampai adanya dalil yang menunjukkan kebatilan dan keharamannya. (I’lamul Muwaqi’in, 1/344).

Siswa jebolan Sekolah Pendidikan Guru Agama (PGA) 4 Tahun Pamekasan Madura, juga mengutip pendapat ahli hukum Jerman, Ansem Von Feuerbach dari adagium Latin yang berbunyi berikut:

Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali” (tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu).

Dalil-dalil Mahfud di atas, nampaknya membuat Ketua Komisi III Ahmad Sahroni, terlihat memukul meja sebagai apresiasi terhadap  penguasaan Mahfud dalam khazanah hukum Islam dan umum. Sementara, para anggota lain menggeleng-gelengkan kepala wujud kagum atas wawasan hukumnya yang sangat luas.

Saya berulang-ulang mendengarkan kutipan Bahasa Arab Mahfud. Ada sedikit kesalahan baca pada kata "hatta yaquma". Alumni Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Waru Pamekasan ini mengucapkan kata tersebut dengan "hatta yaqumu".

Dalam Gramatika Bahasa Arab, kata "hatta" adalah harfu khadhfin (huruf yang menasabkan) fi'il mudhari'. Sehingga kata "yaqumu" bila kemasukan kata "hatta", maka harus dibaca "hatta yaquma" bukan "hatta yaqumu". Seperti contoh dalam firman Allah:

(حَتَّى يَرْجِعَ إِلَيْنَا مُوْسَى.) – “Hingga Mūsā kembali kepada kami” (QS Thāhā: 91).

Namun demikian, kesalahan ucap Mahfud tidak mengurangi substansi kebenaran kaidah hukum Islam yang ada di dalam kitab karya Ibnu Qayyim Al-Jauziah. Dalil dari kitab I'lamul Muwaqi'in membungkam mereka yang muskil terhadap dasar hukum langkah suami Hj Zaizatoen Dihayati asal Semboro Jember ini.

Nampak sekali, Mahfud benar-benar ahli hukum paripurna di Indonesia sekarang. Putera Bangsa kelahiran Sampang, 13 Mei 1957 ini menguasai teori dan praktek hukum dengan sangat baik.

Penguasaan terhadap khazanah hukum Islam klasik para mufti besar abad pertengahan, serta  pengalamannya sebagai dosen, staf ahli, Menteri Kehakiman dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), semua itu memudahkan untuk mematahkan serangan para ahli hukum di parlemen.

Jadi, sesungguhnya adu gagasan Mahfud dan para anggota parlemen, kian mengukuhkannya sebagai pendekar hukum pilih tanding di Tanah Air.  Geger Senayan yang diwarnai ancam mengancam antar keduanya, menjadi totonan publik yang sangat menarik di tengah umat menjalani ibadah puasa Ramadhan.

Pasti banyak yang penasaran, bagaimana kelanjutan ocehan Mahfud serta kemana ending dari kasus dugaan TPPU terbesar dalam sejarah republik. Saya yakin, banyak pihak yang harap-harap cemas di aksi buka-bukaan ini.

Namun yang harus digarisbawahi, keterbukaan bukan semata untuk keterbukaan. Apalagi sekadar menjadi "panggung politik" untuk kepentingan elektoral. Keterbukaan mesti ditempatkan untuk kepentingan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan negara selain untuk mewujudkan good governance.

*Penulis adalah Pendiri Eksan Institute

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya