Berita

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (Laksamana), Samuel F. Silaen/Net

Politik

Dukungan ke Mahfud MD Realisasikan UU Perampasan Aset Koruptor Makin Menguat

KAMIS, 30 MARET 2023 | 13:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gagasan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, soal realisasi peraturan perundang-undangan yang bersifat penindakan, khususnya membuat jera pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU), semakin didorong untuk direalisasikan.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (Laksamana), Samuel F. Silaen, merupakan salah satu yang berharap penggunaan UU Perampasan Aset Pelaku TPPU dan/atau Korupsi didorong pemerintah melalui Mahfud MD sebagai Menko Polhukam.

Pasalnya, Mahfud MD menyampaikan usulan penggunaan UU Perampasan Aset Pelaku TPPU atau Koruptor saat menjalani Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rabu kemarin (29/3).


“Usulan Prof Mahfud MD tentang adanya UU perampasan aset-asetnya koruptor harus didukung semua pihak,” ujar Silaen kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (30/3).

Ia menegaskan, perkara dugaan TPPU Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya titik balik pembenahan sistem pemerintahan yang bersih dari perilaku koruptif.

Dari persepsi itu, Silaen mengajak semua pihak untuk tidak berpikir usulan Mahfud MD soal penggunaan UU Perampasan Aset bukan hanya untuk kasus TPPU di Kemenkeu.
 
“Jangan hanya berpikir jangka pendek, ini (penggunaan UU Perampasan Aset) agar tidak terjadi (korupsi) terus-menerus di bangsa ini,” tuturnya.

Meski begitu, Silaen berharap penggunaan UU Perampasan Aset dalam mengusut TPPU di Kemenkeu bisa efektif menindak oknum-oknum yang menilap uang rakyat.

Pasalnya, Silaen mengamati publik seperti acuh tak acuh dengan persoalan korupsi atau TPPU di Indonesia, karena merasa terlalu panjang untuk mengurai jejaring gurita operasinya.

“Selama ini banyak pihak yang ikut menikmati uang hasil TPPU tersebut, makanya rada sulit dibongkar ke publik,” sambungnya.

“Maka, sudahi praktik kotor gerombolan rampok akan saling melindungi dan menutupi aib masing-masing pelaku kejahatan kerah putih,” demikian Silaen. 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya