Rafael Alun Trisambodo usai diperiksa KPK terkait harta kekayaan tak wajar/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan telah menaikkan status penyelidikan kejanggalan harta kekayaan mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dari proses penyelidikan, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup dan menemukan adanya pihak-pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tahun 2011-2023," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis siang (30/3).
Namun demikian, Ali mengaku belum bisa membeberkan identitas tersangka dalam perkara ini. Hal itu akan diungkapkan kepada publik setelah dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.
Sumber
Kantor Berita Politik RMOL menyampaikan Rafael Alun Trisambodo dari temuan awal diduga menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Sebelumnya pada Selasa (7/3), KPK telah menaikkan proses pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap Rafael Alun ke tahap penyelidikan.
Rafael sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK pada Rabu (1/3). Pemeriksaan itu dilakukan lantaran KPK menemukan adanya harta kekayaan Rafael yang dianggap tidak wajar. Bahkan, KPK menemukan beberapa harta Rafael yang digunakan dengan atas nama orang lain.
Selanjutnya pada Jumat (24/3), Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek telah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan. Usai diperiksa lebih dari 12 jam itu, Rafael dan istrinya bungkam saat dilontarkan berbagai pertanyaan oleh wartawan di Gedung Merah Putih KPK.