Berita

Ilustrasi lobi gedung KPK/RMOL

Hukum

Temukan Uang Rp 1,3 Miliar, KPK Periksa Plh Dirjen Minerba Idris Froyoto Sihite

KAMIS, 30 MARET 2023 | 12:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai menggeledah kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara juga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bergerak cepat.

KPK pun memanggil Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba, M. Idris Froyoto Sihite, terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian ESDM TA 2020-2022, Kamis (30/3).

"Hari ini (30/3) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi M. Idris Froyoto Sihite," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis siang (30/3).


Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, hingga pukul 11.30 WIB, Idris Froyoto Sihite belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat pada Senin (27/3) hingga Selasa (28/3). Yaitu di kantor Ditjen Minerba, kantor Kementerian ESDM, serta sebuah apartemen di Pakubuwono Menteng, Jakarta Pusat.

Dari kantor Ditjen Minerba dan Kementerian ESDM, KPK mengamankan dokumen terkait Tukin ASN Kementerian ESDM. Sedangkan di apartemen, KPK menemukan uang Rp 1,3 miliar.

Pada Selasa (28/3), tim penyidik juga melakukan penggeledahan di daerah Depok, Jawa Barat, yang merupakan kediaman para tersangka dalam perkara ini. Dari penggeledahan di Depok, KPK belum membeberkan hasilnya.

KPK secara resmi mengumumkan sedang melakukan penyidikan baru tersebut yang diduga merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah, pada Senin (27/3).

Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga uraian perbuatan pidananya. Hal itu akan diumumkan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

KPK menyebut bahwa, uang korupsi itu digunakan untuk pembelian aset, untuk "operasional", termasuk adanya dugaan dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya