Berita

Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni (AE) jadi tersangka/RMOL

Politik

KPK Berpeluang Periksa Dua Lembaga Survei yang Dibayar Ben Brahim

KAMIS, 30 MARET 2023 | 10:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua lembaga survei nasional yang mendapatkan bayaran dari Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni (AE) berpotensi dipanggil KPK.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan kebutuhan penyidikan untuk memperjelas perbuatan para tersangka, termasuk saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Kapuas, Kalteng.

"Nanti akan disampaikan bila telah ada pemanggilan terhadap para saksi yang diperlukan dalam perkara tersebut," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis pagi (30/3).


Ali membenarkan ada dua lembaga survei nasional yang mendapatkan bayaran dari Ben Brahim dan istrinya, yaitu Lembaga Survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia.

"Sejauh ini, informasi yang kami terima dari hasil pemeriksaan betul ya (Poltracking dan Indikator Politik)," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu siang (29/3).

KPK pun akan mendalami dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi untuk mengusut aliran uang yang diterima oleh Ben Brahim dan istrinya.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut aliran uang Rp 8,7 miliar yang diterima Ben Brahim dan istri salah satunya digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional.

Uang itu diberikan dengan tujuan agar elektabilitas Ben Brahim dan istrinya menjadi baik agar dipilih oleh masyarakat dalam penyelenggaraan Pilbup Kapuas, Pilgub Kalteng, maupun Pileg DPR RI.

Ben Brahim dan istrinya telah resmi ditahan oleh tim penyidik KPK pada Selasa (28/3). Ben Brahim diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Kapuas, dan dari pihak swasta selama menjadi Bupati Kapuas selama dua periode.

Sedangkan Ary Egahni selaku anggota Fraksi Nasdem DPR RI periode 2019-2024 diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan, antara lain dengan memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya