Data yang dipaparkan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD dalam rapat bersama Komisi III DPR RI/Net
Ditemui perbedaan data antara Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD terkait adanya transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menko Polhukam itu menyebut data Menkeu Sri Mulyani pada Selasa (28/3) di Komisi XI DPR RI, mengungkap data keliru terkait nominal transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu.
"Kemarin, Ibu Sri Mulyani di Komisi XI menyebut hanya Rp 3 triliun, tetapi yang benar Rp 35 triliun, ya. Nanti ada datanya," tegas Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).
Mantan Ketua MK itu mengurai, total transaksi janggal di Kemenkeu sebesar Rp 349 triliun hasil penulusuran Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terbagi menjadi tiga kelompok.
Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) kelompok pertama yakni transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu tercatat sebesar Rp35 triliun.
LHA kelompok kedua yaitu transaksi keuangan mencurigakan di lingkungan Kemenkeu dan pihak lain sebesar Rp53 triliun.
Terakhir, LHA kelompok ketiga itu menjadi transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal (TPA) dan TPPU sangat besar dengan transaksi mencurigakan sebesar Rp 260 triliun.
"Sehingga jumlahnya sebesar Rp 349 triliun,
fix," tegas Mahfud MD.
Namun begitu, Mahfud meyakini Sri Mulyani tidak punya niatan untuk menipu ketika menyampaikan data yang sebetulnya keliru.
"Kesimpulan saya, Bu Sri Mulyani tidak punya akses terhadap laporan-laporan ini, sehingga keterangan yang terakhir pun di Komisi XI itu jauh dari fakta. Bukan dia nipu," demikian Mahfud.