Berita

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD/RMOL

Politik

Mahfud MD: Dugaan Pencucian Uang Rp 189 Triliun di Bea Cukai Berubah jadi Laporan Pajak

KAMIS, 30 MARET 2023 | 00:57 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ada dugaan tindak pencucian uang senilai Rp 189 triliun dari data bea cukai yang berubah menjadi laporan pajak.

Hal itu diungkapkan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD saat menjelaskan soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Komisi III DPR RI.

"Penemuan transaksi Rp 189 triliun itu pejabat tingginya yang eselon 1 tahun 2020, tapi di data tidak ada, baru kemudian Menkeu mencari itu dugaan tindakan pencucian uang bea cukai dengan 15 entitas, laporannya jadi pajak, sehingga kita teliti, padahal cukai," ujar Mahfud dalam rapat bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).


Laporannya, diuraikan Mahfud, impor emas batangan tapi di surat cukai disampaikan sebagai emas mentah.

"(Kemudian) diperiksa oleh PPATK, diselidiki, alasannya emas mentah dicetak di Surabaya, tapi dicek enggak ada pabriknya, menyangkut miliaran dari tahun 2017 oleh PPATK. Tahun 2020 dikirim lagi ke Bu Sri Mulyani tapi tidak sampai juga setelah dua tahun," terangnya.

Mahfud memastikan, selama ini dirinya hanya mempublikasikan agregat perputaran uang Rp 349 triliun di Kemenkeu. Dia pun mengaku selama ini tidak pernah menyebut nama ke publik.

"Saya mengumumkan kasus itu adalah sifatnya agregat, jadi perputaran uang, tidak menyebut nama orang, tidak menyebut nama akun, itu tidak boleh," katanya.

Mahfud mengatakan hanya menyebut nama bagi pihak-pihak yang memang sudah diduga terlibat kasus hukum. Dia mengambil contoh mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

"Saudara yang disebut namanya hanya yang sudah menjadi kasus hukum, seperti Rafael (Alun Trisambodo), Angin Prayitno, dan mungkin ada nama yang memang sudah menjadi kasus hukum, tapi kasus hukum pidananya, kasus pencucian uangnya," katanya.

Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan data agregat transaksi keuangan Rp 349 triliun dibagi ke tiga kelompok. Pertama, transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kemenkeu.

"Kemarin bu Sri Mulyani di Komisi X menyebut hanya Rp 3 triliun yang benar Rp 35 triliun," ungkapnya.

Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkeu. Mahfud menyebut, besarnya Rp 53 triliun lebih. Ketiga, transaksi mencurigakan yang melibatkan penyidik tindak pidana asal dan TPPU sebesar Rp 260 triliun lebih.

"Sehingga jumlahnya Rp 349 triliun fix. Nanti kita tunjukkan suratnya, ketika kita tanya ya Bu Menterinya kaget karena enggak masuk laporannya. Karena yang terima surat by hand itu ya orang yang di situ bilang 'Bu sudah ada surat itu', lah kata PPATK ini suratnya beda," demikian Mahfud.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya