Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Net

Hukum

KPK Geledah Ruang Kerja Plh Dirjen Minerba ESDM

RABU, 29 MARET 2023 | 22:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain apartemen yang ada di Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat, ruangan Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) M. Idris Sihite di kantor Ditjen Minerba juga turut digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat membeberkan konstruksi penggeledahan beberapa hari belakangan ini terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) TA 2020-2022.

Asep mengatakan, tim penyidik sejak Senin (27/3) hingga Selasa (28/3) telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Awalnya, penggeledahan dilakukan di kantor Ditjen Minerba di Tebet, Jakarta Selatan. Setelah itu, penggeledahan berlanjut ke kantor pusat Kementerian ESDM di Jakarta Pusat.


"Kemudian dari sana (Gedung Kementerian ESDM) ketika dilakukan penggeledahan di ruangannya Pak Plh Dirjen, kemudian ditemukan kunci apartemen," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (29/3).

Selanjutnya kata Asep, tim penyidik kemudian meminta Idris untuk ke apartemen yang berada di Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat.

"Setelah di sana untuk mendampingi proses penggeledahan di sana. Kemudian di sana memang kita menemukan sejumlah uang. Nggak puluhan miliar, sekitar Rp 1,3 miliar," kata Asep.

Asep mengaku, hingga saat ini masih menelusuri keterkaitan uang yang ditemukan itu dengan perkara di ESDM. Termasuk, terkait kepemilikan apartemen yang digeledah tersebut.

"Ya itu ada keterkaitan ndak. Kuncinya memang ada di Pak Plh. Tapi kita tidak tahu secara hukum punya siapa itu. Bisa saja di sana hanya numpang. Sampai saat ini sedang didalami," pungkas Asep.

Pada Senin (27/3), KPK secara resmi mengumumkan sedang melakukan penyidikan baru tersebut yang diduga merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga uraian perbuatan pidananya. Hal itu akan diumumkan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

KPK menyebut bahwa, uang korupsi itu digunakan untuk pembelian aset, untuk "operasional", termasuk adanya dugaan dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya