Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Net

Hukum

KPK Geledah Ruang Kerja Plh Dirjen Minerba ESDM

RABU, 29 MARET 2023 | 22:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain apartemen yang ada di Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat, ruangan Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) M. Idris Sihite di kantor Ditjen Minerba juga turut digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat membeberkan konstruksi penggeledahan beberapa hari belakangan ini terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) TA 2020-2022.

Asep mengatakan, tim penyidik sejak Senin (27/3) hingga Selasa (28/3) telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Awalnya, penggeledahan dilakukan di kantor Ditjen Minerba di Tebet, Jakarta Selatan. Setelah itu, penggeledahan berlanjut ke kantor pusat Kementerian ESDM di Jakarta Pusat.

"Kemudian dari sana (Gedung Kementerian ESDM) ketika dilakukan penggeledahan di ruangannya Pak Plh Dirjen, kemudian ditemukan kunci apartemen," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (29/3).

Selanjutnya kata Asep, tim penyidik kemudian meminta Idris untuk ke apartemen yang berada di Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat.

"Setelah di sana untuk mendampingi proses penggeledahan di sana. Kemudian di sana memang kita menemukan sejumlah uang. Nggak puluhan miliar, sekitar Rp 1,3 miliar," kata Asep.

Asep mengaku, hingga saat ini masih menelusuri keterkaitan uang yang ditemukan itu dengan perkara di ESDM. Termasuk, terkait kepemilikan apartemen yang digeledah tersebut.

"Ya itu ada keterkaitan ndak. Kuncinya memang ada di Pak Plh. Tapi kita tidak tahu secara hukum punya siapa itu. Bisa saja di sana hanya numpang. Sampai saat ini sedang didalami," pungkas Asep.

Pada Senin (27/3), KPK secara resmi mengumumkan sedang melakukan penyidikan baru tersebut yang diduga merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga uraian perbuatan pidananya. Hal itu akan diumumkan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

KPK menyebut bahwa, uang korupsi itu digunakan untuk pembelian aset, untuk "operasional", termasuk adanya dugaan dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

KPK Kembali Panggil Pramugari Tamara Anggraeny

Kamis, 13 Maret 2025 | 13:52

Ekonom: Hary Tanoe Keliru Bedakan NCD dan ZCB

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:53

UPDATE

Loyalis Jokowi, Jeffrie Geovanie Sangat Tidak Layak Gantikan Menteri BUMN Erick Thohir

Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:22

Rapor IHSG Sepekan Lesu, Kapitaliasi Pasar Anjlok Rp215 Triliun

Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:07

DJP: Pajak Ekonomi Digital Capai Rp33,56 Triliun hingga Akhir Februari 2025

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:47

Kualitas Hilirisasi Ciptakan Lapangan Kerja Lebih Luas

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:44

Pengacara Klaim Duterte Diculik karena Dendam Politik

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:19

Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:08

Menko Airlangga Ajak Pengusaha Gotong Royong

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:48

Fraksi PAN Salurkan 3.000 Paket Sembako untuk Rakyat

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:47

Universitas Columbia Cabut Gelar Akademik 22 Mahasiswa

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:34

Tanggapi Usulan Menhub, Kadin: Tidak Semua Usaha Bisa Terapkan WFA Saat Mudik

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:13

Selengkapnya