Berita

Menko Polhukam Mahfud MD saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI membahas transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan/RMOL

Politik

Mahfud Minta Sekretaris MA Diperiksa saat Rapat dengan Komisi III Soal Transaksi 349 Triliun

RABU, 29 MARET 2023 | 20:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar Sekretaris MA Hasbi Hasan diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap perkara di MA atas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Permintaan itu disampaikan Mahfud dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Komisi III DPR RI membahas isu dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).

Awalnya, Mahfud mengurai bahwa pencucian uang adalah perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan (uang/aset) yang diperoleh dari hasil kejahatan.


Adapun modus operandinya antara lain bisa ditelusuri dari kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarga, kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun tidak bergerak atas nama pihak lain hingga menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan.

“Kepemilikan aset bergerak ataupun tidak bergerak, diatasnamakan pihak lain. Disimpan di tempat lain,” ujar Mahfud dalam rapat tersebut.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu lantas menyinggung Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang ditengarai mempunyai mobil mewah dengan jumlah yang banyak dan “diakali” agar tidak terdeteksi.

Mahfud kemudian mengisyaratkan untuk diperiksa oleh pihak berwenang.

“Sekretaris Mahkamah Agung itu punya mobil mewah berapa, mobilnya disimpan di tempat lain. Pelatnya diganti. Kan muncul tuh di (PPATK) itu pencucian uang, harus diperiksa,” tegasnya.

Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik dugaan keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, dalam pusaran kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, beberapa fakta terungkap bahwa Hasbi Hasan turut serta dalam rangkaian besar pengurusan perkara di MA.

"Saat ini berproses di Pengadilan Tipikor di Bandung. Silakan ikuti proses persidangannya, sama seperti Jogjakarta, ketika sudah putus kemudian dianalisis, ternyata ditemukan fakta hukum, pasti kemudian kami tetapkan sebagai tersangka," kata Ali kepada wartawan, melalui pesan singkat, Rabu (22/3).

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya