Berita

Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR dengan Ketua Komite TPPU Mahfud MD dan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana/RMOL

Politik

Ketidakhadiran Sri Mulyani di RDP dengan Mahfud MD Picu Interupsi Anggota Komisi III

RABU, 29 MARET 2023 | 16:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rapat Komisi III DPR RI dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. beserta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dihiasi drama interupsi.

Interupsi dipicu ketidakhadiran Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (29/3).

Drama dibuka ketika anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman melayangkan interupsi perihal ketidakhadiran Sri Mulyani dalam rapat tersebut, padahal sudah diundang oleh parlemen.


"Interupsi pimpinan, Ketua Komite (TPPU) Pak Mahfud, Sekretaris Komite Pak Ivan hadir, dan anggota yang bernama Sri Mulyani saya konfirmasi tidak hadir," kata Habiburokhman di ruang rapat.

Menjawab interupsi tersebut, pimpinan rapat Ahmad Sahroni menuturkan, Sri Mulyani berhalangan hadir lantaran ada kegiatan lain yang tidak mengganggu jalannya rapat hari ini.

Karena rapat Komisi III hari ini telah dihadiri oleh Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Mahfud MD, maka ketidakhadiran Sri Mulyani sebagai anggota tidak jadi masalah.

Jawaban Sahroni tampaknya tidak memuaskan Habiburokhman. Dia mendesak ada jawaban lebih detail terkait kegiatan lain Menkeu sehingga tak bisa menghadiri rapat dengan Komisi III hari ini.

"Justru itu pimpinan, kita ingin cari kejelasan hari ini. Menyangkut keterangan tiga pihak, karena itu pentingnya - kegiatan lain kegiatan apa?" tanyanya.

Anggota Komisi III DPR RI, Mulfachri, menimpali koleganya yang mempertanyakan ketidakhadiran Sri Mulyani. Apalagi, dalam penjelasan pimpinan rapat akan ada rapat lanjutan dengan Menkeu Sri Mulyani soal transaksi janggal Rp 349 triliun.

"Berarti ada rapat lagi, kan mubazir rapat hari ini, untuk apa kira-kira begitu? Dan saya sepakat, kalau memang beliau tidak datang sampaikan alasannya. Kemudian apakah anggota Komisi III bisa menerima keadaan itu dan kemudian kita putuskan," demikian Mulfachri.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya