Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita/Repro
Pembagian amplop berlogo PDI Perjuangan berisi uang Rp 300 ribu, di Masjid Abdullah Sychan Baghraf, Sumenep, yang diketahui dilakukan Plt DPD PDIP Jawa Timur, Said Abdullah, mesti diusut tuntas oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Desakan tersebut disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (Kornas JPPR), Nurlia Dian Paramita, merespons pernyataan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, yang mengaku kesulitan jika menindak politik uang di tempat ibadah milik pribadi.
“Prinsipnya, Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 melarang kegiatan kampanye dilakukan di tempat ibadah. Di sini UU tidak menafsirkan tempat ibadah milik pribadi, milik ormas, milik siapapun,†ujar Paramita kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/3).
Menurut sosok yang kerap disapa Mita ini, Bawaslu tak bisa menutup mata atas dugaan pelanggaran yang dilakukan politikus PDIP tersebut. Sebab jelas terlihat ada gambar Said Abdullah di amplop yang dibagikan ke jemaah masjidnya itu.
Sehingga paling tidak, Mita mendorong Bawaslu melakukan penelusuran terhadap informasi awal kejadian bagi-bagi amplop tersebut. Seperti yang terekam dalam sebuah video yang menyebar luas di media sosial.
“Itu (dilakukan) untuk melihat dan menemukan fakta awal ada tidaknya unsur kampanye yang dilakukan di tempat ibadah oleh salah satu partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu,†katanya.
Setelah itu, diharapkan Mita, Bawaslu bisa melakukan kajian untuk menentukan apakah tindakan tersebut masuk pelanggaran pemilu atau tidak.
“Tentu fenomena ini perlu mendapatkan perhatian khusus yang perlu dilakukan Bawaslu, baik dalam rangka pencegahan maupun penegakan pelanggaran pemilu,†demikian Mita.