Berita

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (memakai rompi biru) saat bersama-sama membakar pakaian impor bekas di Cikarang/Ist

Politik

Bakar 7.363 Bal Pakaian Bekas, Zulhas: Ini Mengganggu Industri Tekstil, Harus Dimusnahkan

RABU, 29 MARET 2023 | 12:49 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sebanyak 7.363 bal pakaian bekas senilai Rp 80 miliar dimusnahkan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (28/3). Tindakan tegas ini dilakukan dalam rangka melindungi industri tekstil dalam negeri dan industri usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Secara simbolis, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani, serta perwakilan dari Kejaksaan Agung melakukan pembakaran pakaian impor bekas tersebut secara bersama-sama.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penegakan hukum oleh Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu di gudang Pasar Senen dan Pasar Kramat Jakarta Pusat, serta gudang di Tarumajaya Kabupaten Bekasi.


Mendag Zulkifli mengurai bahwa pemerintah tengah mengutamakan tindakan tegas dari hulu. Sebab, berdasarkan data dari Kemenkop UKM, impor pakaian bekas sudah menguasai 31 persen pasar UMKM. Untuk itu, impor pakaian bekas harus ditertibkan.

“Kami tegaskan sekali lagi, menjual pakaian bekas boleh dan menjual barang impor yang sudah diatur diperbolehkan, yang tidak boleh itu menjual pakaian bekas impor. Hal ini karena impor pakaian bekas mengganggu industri tekstil dan alas kaki, sehingga harus segera diatasi,” tegas Zulhas, sapaan akrabnya kepada wartawan, Rabu (29/3).

Diurai ketua umum PAN ini, berdasarkan Pasal 18 Permendag 20/2021, setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Namun dalam hal tertentu, dapat ditetapkan barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru sebagai barang modal yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri dalam rangka proses produksi industri atau dalam rangka pemulihan dan pembangunan kembali sebagai akibat bencana alam.

Sementara pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Permendag 40/2022 tentang Perubahan Atas Permendag 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pakaian bekas sudah dilarang importasinya sejak tahun 2015 lewat Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Pelaku usaha yang terbukti mengimpor baju bekas ke Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (2) UU 7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar, serta Pasal 62 Ayat (1) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

“Selain sanksi pidana, terhadap barang dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemusnahan barang berdasarkan Pasal 41 Permendag 36/2018,” demikian Zulhas.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19

Publik Diajak Terlibat Awasi Kualitas Makanan Lewat Aplikasi Reviu Pelaksanaan MBG

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemalang Ngadu ke Legislator Nasdem

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52

Lembang Berpeluang Diserbu Wisatawan saat Long Weekend

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33

Kemlu RI Rayakan Africa Day 2026 Lewat Laga Persahabatan Diplomatik

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29

Sudah Bertransformasi, Penguatan Literasi Digital jadi Kunci Cegah TPPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26

Salat Id di Prancis, Prabowo Cetak Sejarah

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22

RI-Thailand Perkuat Hubungan Bisnis dan Kerja Sama Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54

Haji Mabrur Jadi Duta Antikorupsi

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50

Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama Diaspora RI di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37

Selengkapnya