Bupati Kapuas Ben Brahim diduga membayar 2 lembaga survei terkait usahanya menjadi kepala daerah/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran uang yang diterima oleh Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ben Brahim S. Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni (AE) selaku anggota Fraksi Nasdem DPR RI periode 2019-2024, digunakan untuk membayar dua lembaga survei.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat mengumumkan status tersangka dan penahanan terhadap Ben Brahim dan Ary Egahni di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa sore (28/3).
"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar, yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," ujar Johanis.
Johanis menambahkan, Ben Brahim diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng). Termasuk dari pihak swasta selama menjadi Bupati Kapuas dua periode.
"Sedangkan AE selaku istri Bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan, antara lain dengan memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah," terang Johanis.
Johanis menyebut, sumber uang yang diterima Ben Brahim dari Ary berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas. Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima digunakan oleh Ben Brahim untuk biaya operasional saat mengikuti Pemilihan Bupati Kapuas, Pemilihan Gubernur Kalteng, termasuk keikutsertaan Ary dalam Pemilihan anggota Legislatif (Pileg) DPR RI 2019.
"Terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, BBSB diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta," kata Johanis.
Selain itu, Ben Brahim juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti Pilbup Kapuas, Pilgub Kalteng, dan Ary saat maju dalam Pileg DPR RI.
Berdasarkan sumber
Kantor Berita Politik RMOL, dua lembaga survei yang dibayar itu adalah, Lembaga Survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia.
Masing-masing lembaga survei itu diduga mendapatkan bayaran ratusan juta rupiah dari para Kepala Dinas (Kadis) di Pemkab Kapuas dengan cara patungan dari pos anggaran masing-masing SKPD atas perintah dari Ben Brahim dan istrinya.
Sumber
Kantor Berita Politik RMOL juga menyebutkan, uang yang hampir mencapai Rp 1 miliar itu bertujuan agar elektabilitas Ben Brahim dan istrinya menjadi baik agar dipilih oleh masyarakat dalam penyelenggaraan Pilbup Kapuas, Pilgub Kalteng, maupun Pileg DPR RI.
Pada 2020 lalu, saat masih menjabat sebagai Bupati Kapuas, Ben Brahim sempat mencalonkan diri sebagai Gubernur Kalteng, berpasangan dengan Ujang Iskandar.
Ben Brahim diusung oleh Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Akan tetapi, Ben Brahim kalah dari pesaingnya, Sugianto Sabran-Edy Pratowo.