Berita

Ilustrasi Bawaslu/RMOL

Politik

Gugatan Prima Diterima, Bawaslu Potensi Kebanjiran Laporan Dugaan Pelanggaran KPU

SELASA, 28 MARET 2023 | 21:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Terbuktinya laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), diprediksi bakal memberikan dampak ikutan bagi Badan Pengawas Pemiilu (Bawaslu).

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyanti menyebutkan, bisa diprediksi tentang kemungkinan banjirnya laporan serupa ke Bawaslu dalam beberapa waktu mendatang.

Namun, sosok yang kerap disapa Ninis ini menegaskan, laporan dugaan pelanggaran administrasi bisa dilayangkan ke Bawaslu apabila memenuhi syarat administratif tertentu.


“Ada batas waktunya (untuk mengajukan), yaitu 7 hari setelah bukti baru diketahui,” ujar Ninis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/3).

Ia menuturkan, sebenarnya parpol-parpol yang tak lolos bisa melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU, tapi jika Putusan Bawaslu terhadap laporan yang dilayangkan Prima belum melewati masa 7 hari.

“Ini tidak bisa, karena Putusan ini kan sudah keluar beberapa minggu lalu,” tuturnya.

“Kecuali, jika partai-partai lain ini punya bukti baru,” demikian Ninis menambahkan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya