Berita

Sepucuk surat permintaan maaf ditulis tersangka penganiayaan David, Shane Lukas/Net

Hukum

Tulis Surat Permintaan Maaf, Shane Lukas Janji Pecahkan Kasus Penganiayaan David Ozora

SELASA, 28 MARET 2023 | 16:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sepucuk surat permintaan maaf ditulis Shane Lukas (19) untuk korban penganiayaan, David Ozora Latumahina (17) yang masih berjuang untuk sembuh.

Dalam surat yang beredar di media sosial, Shane yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini menyampaikan permintaan maaf tidak hanya kepada David, melainkan juga kepada orang tua korban.

"Adik David, sebelumnya abang Shane Lukas mau meminta maaf kepada adik David, papa dan mama David, serta keluarga dan orang-orang yang David sayang," demikian bunyi surat yang bertanda tangan Shane dikutip redaksi, Selasa (28/3).


Tidak hanya meminta maaf, Shane dalam suratnya memastikan akan memecahkan perkara penganiayaan yang terjadi pada Senin (20/2) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Saya mohon bantu dan kepada keluarga David dan teman-teman agar saya bantu memecahkan perkara ini," demikian bunyi akhir surat Shane.

Surat yang ditulis tangan ini dibenarkan Pengacara Shane, Happy SP Sihombing. Menurutnya, surat tersebut ditulis langsung oleh kliennya dan atas inisiatif sendiri.

Namun demikian, ia belum mengonfirmasi maksud dari keinginan Shane untuk memecahkan kasus penganiayaan yang sudah menjerat tiga tersangka, yakni Mario Dandy, AG (17), dan Shane.

"Saya sendiri yang menginterpretasi, bahwa artinya dia ingin mengungkapkan apa yang dialami, apa yang didengar. Itu mungkin maksudnya," jelas Happy saat dihubungi wartawan, Selasa (28/3).

Saat ini, kondisi David masih mendapat perawatan di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. David sudah bisa berdiri dengan bantuan alat medis namun belum bisa mengenal orang sekeliling, termasuk pihak keluarga.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya