Berita

Ilustrasi gedung KPK/RMOL

Hukum

Jadi Tersangka KPK, Bupati Kapuas Ben Brahim Punya Harta Rp 8,7 M

SELASA, 28 MARET 2023 | 14:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, tercatat punya harta sebesar Rp 8,7 miliar.

Harta kekayaan Ben Brahim itu sesuai yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN (LHKPN) periode 2022, yang telah dilaporkan kepada KPK pada 21 Januari 2023.

Harta tanah dan bangunan milik Ben tercatat senilai Rp 2.695.000.000 (Rp 2,6 miliar). Terdiri dari tanah dan bangunan seluas 600/96 meter persegi di Kota Palangkaraya seharga Rp 920 juta, serta tanah dan bangunan seluas 110/110 meter persegi di Kota Jakarta Barat seharga Rp 1.775.000.000 (Rp 1,7 miliar).


Selain itu, Brahim juga tercatat hanya memiliki satu unit kendaraan, yakni mobil Mitsubishi Jeep S.C.HDTP tahun 2014 seharga Rp 95 juta. Kemudian harta bergerak lainnya senilai Rp 595 juta, kas dan setara kas senilai Rp 5.317.133.408 (Rp 5,3 miliar).

Brahim juga tercatat tidak memiliki utang. Sehingga, total harta kekayaan Brahim pada 2022 sebesar Rp 8.702.133.408 (Rp 8,7 miliar).

Sementara itu, untuk tersangka Ary Egahni Ben Bahat selaku anggota DPR RI periode 2019-2024 Fraksi Nasdem yang merupakan istri Brahim, terakhir melaporkan harta kekayaan para periode 2021, yakni sebesar Rp 8.701.207.778 (Rp 8,7 miliar).

Nilai harta kekayaan Ary pada 2021 itu sama seperti harta kekayaan Brahim pada periode 2021. Mengingat, kedua tersangka merupakan suami istri, maka nilai harta kekayaan yang dilaporkannya sama, lantaran harta kekayaan yang dilaporkan ke KPK oleh penyelenggara negara terdiri dari harta suami dan istri, serta anak-anaknya.

Sebelumnya, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengumumkan bahwa pihaknya saat ini telah melakukan penyidikan dan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara.

"Yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa siang (28/3).

Pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu juga diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.

"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," pungkas Ali.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, kepala daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat.

Sedangkan anggota DPR RI yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Ary Egahni Ben Bahat, selaku anggota DPR RI periode 2019-2024 Fraksi Nasdem yang merupakan istri dari Ben Brahim.

Kedua tersangka itu saat ini sudah hadir memenuhi panggilan tim penyidik, dan masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Rencananya, KPK akan langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut pada sore nanti.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya