Ilustrasi gedung KPK/RMOL
Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat selaku anggota DPR RI periode 2019-2024 Fraksi Nasdem saat ini tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/3).
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (28/3).
Sebelumnya, Ali mengatakan, saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara.
"Yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," kata Ali.
Para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu kata Ali, diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," pungkas Ali.
Berdasarkan sumber
Kantor Berita Politik RMOL, kepala daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat.
Sedangkan salah seorang anggota DPR RI yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ary Egahni Ben Bahat selaku anggota DPR RI periode 2019-2024 Fraksi Nasdem yang merupakan istri dari Ben Brahim.
KPK dikabarkan akan langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut pada sore nanti.