Berita

Ilustrasi/Net

Suara Mahasiswa

Urgensi Penanggulangan Masalah Substandard and Falsified Medicines di ASEAN dalam Keketuaan Indonesia tahun 2023

OLEH: ABD AZIS*
SELASA, 28 MARET 2023 | 11:32 WIB

MENGANGKAT tema “ASEAN Matters: Epicentrum of Growth”, keketuaan Indonesia di tahun 2023 ini dihadapkan oleh ancaman multidimensial, salah satunya adalah penyebaran obat-obat ilegal Substandard and Falsified Medicines (SFM). Berdasarkan laporan WHO pada tahun 2017, sekitar 10,5 persen produk obat-obatan yang tergolong Substandard and Falsified Medicines (SFM) tersebar di negara-negara berpendapatan menengah ke bawah.

Secara spesifik, pada tahun 2019 negara-negara di Asia menjadi pusat penyebaran produk SFM di dunia, dan kemudian menjadi masalah serius di Asia Tenggara. Hal ini tentunya tidak terlepas dari kenyataan bahwa terdapat Cina dan India yang merupakan dua produsen obat-obatan medis terbesar di kawasan.

Di Asia Tenggara, negara-negara yang secara geografis sangat dekat dengan kedua negara tersebut seperti Vietnam, Myanmar, Thailand, Kamboja, dan Laos telah menjadi pusat penyebaran SFM sejak tahun 1990-an. Sekalipun tidak satu daratan, Filipina juga menghadapi masalah SFM yang pasokannya berasal dari Cina dan Pakistan.


Masalah penyebaran SFM ilegal kemudian menjadi kompleks ketika secara tidak langsung melibatkan dan mendapatkan dukungan dari pemerintah nasional seperti yang terjadi di Filipina. Sementara di Thailand, penanganan penyebaran SFM menjadi sangat dilematis saat pemerintah melakukan legalisasi terhadap produk olahan ganja.

SFM Sebagai Masalah Regional

Setidaknya ada 2 permasalahan utama yang menjadi highlight dari isu ini. Pertama, penyebaran SFM yang terjadi di kawasan Indocina (Vietnam, Myanmar, Thailand, Kamboja, dan Laos) tersebut utamanya disebabkan oleh tingkat mobilitas penduduk yang tinggi, aktivitas ekspor-impor barang yang masif, jaringan kartel narkoba yang dapat membantu infiltrasi masuknya obat-obatan SFM, dan kurangnya kontrol perbatasan yang efektif oleh negara-negara di Semenanjung Indochina.

Kedua, adalah adanya kesenjangan dalam distribusi obat-obatan yang legal digunakan dalam dunia medis. Di negara-negara berkembang khususnya di Semenanjung Indochina, obat-obatan yang legal dan sesuai dengan standar medis hanya dapat dijangkau oleh sebagian kecil kalangan di kota-kota besar. Kesenjangan ini kemudian diisi oleh masuknya produk obat-obatan ilegal SFM dengan harga yang jauh lebih murah dengan iming-iming menawarkan kandungan dan kualitas yang sama dengan obat-obatan legal yang dijual di pasaran.

Sementara itu, permasalahan yang dihadapi Indonesia dalam upaya penanggulangan penyebaran SFM jauh lebih substansial dan mendasar. Dalam hal ini, adanya ambisi pemerintah untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) menjadi penghalang dalam menanggulangi masalah penyebaran produk SFM di Indonesia.

UHC bertujuan agar seluruh masyarakat tanpa terkecuali mendapatkan akses yang mudah terhadap fasilitas kesehatan tanpa harus terkendala masalah finansial. Hal ini menjadi masalah di Indonesia karena upaya pemerataan akses terhadap pelayanan kesehatan tidak diiringi dengan peningkatan subsidi di sektor kesehatan.

Akibatnya produsen dan distributor obat-obat medis memangkas biaya produksi yang berdampak terhadap merebaknya obat-obat sejenis yang tidak memenuhi kualifikasi medis. Hal tersebut pada akhirnya juga diperparah dengan kurangnya pengawasan terhadap penjualan obat-obatan medis di Indonesia.

Selain itu, buruknya implementasi dari kebijakan yang telah diberlakukan menjadi faktor yang ikut menjadi katalisator dalam permasalahan penyebaran produk SFM di Indonesia.

Sejauh ini, sebetulnya sudah ada beberapa kebijakan nasional di Asia Tenggara sebagai respons terhadap masalah penyebaran SFM, misalnya the National Drug Law (1992) di Myanmar, the Law on the Management of Pharmaceuticals (1996) di Kamboja, the Law on Drugs and Medical Products (2000) di Laos, the Drug Act (2003) di Thailand, dan the Law on Pharmacy (2005) di Vietnam.

Hanya saja, kebijakan-kebijakan tersebut seringkali berubah mengikuti perubahan rezim kepemimpinan di masing-masing negara, utamanya berkaitan dengan konsumsi obat-obatan terlarang. ASEAN sendiri juga sudah berupaya menanggulangi penyebaran produk ilegal SFM di Asia Tenggara.

Dalam the 14th ASEAN Health Ministers’ Meeting yang dilaksanakan di Kamboja, negara-negara ASEAN sepakat untuk mengambil langkah kolektif dalam menangani masalah penyebaran SFM di Asia Tenggara.

Pada tahun 2020, ASEAN dan Uni Eropa mengadakan pertemuan Asia-Europe Mechanism to combat SFMs. Kemudian dalam the 15th ASEAN Health Ministers’ Meeting tahun 2022, ASEAN Action Plan for Combating SFM berhasil diadopsi untuk selanjutnya diimplementasikan di seluruh negara-negara ASEAN.

Perlunya Peran Aktif Indonesia

Merebaknya isu terkait masifnya penyebaran produk-produk SFM menjadi momentum penting bagi Indonesia sebagai ketua ASEAN tahun 2023 untuk mendorong implementasi kebijakan yang lebih serius. Dengan mengusung tema “ASEAN matters: Epicentrum of Growth”, peluang Indonesia untuk menanggulangi masalah SFM di Asia Tenggara semakin terbuka lebar. Hal ini kemudian selaras karena Indonesia menekankan isu kesehatan sebagai salah satu isu prioritas yang akan diangkat dalam keketuaannya.

Setidaknya ada 3 hal yang penting bagi Indonesia untuk mendorong aksi cepat tanggap ASEAN dalam upaya penanggulangan penyebaran SFM di Asia Tenggara. Pertama, secara domestik Pemerintah Indonesia perlu mendorong peran aktif berbagai stakeholders terkait dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian anggaran di sektor kesehatan dalam memperluas jangkauan pelayanan kesehatan publik di seluruh wilayah Indonesia.

Peningkatan alokasi anggaran kesehatan sangat penting demi membuat harga pelayanan kesehatan publik dan obat-obatan sesuai standar medis menjadi terjangkau. Ambisi untuk mencapai UHC tanpa adanya peningkatan anggaran dan subsidi di sektor kesehatan hanya akan memperlebar pintu masuk penyebaran produk-produk SFM. Sebagai ketua ASEAN, Indonesia harus berperan sebagai role model dalam penyelesaian masalah domestik terkait SFM.

Kedua, Indonesia perlu mendorong pemberantasan penyebaran SFM langsung dari akarnya. Indonesia perlu untuk mendorong ASEAN agar fokus pada pemberantasan SFM di kawasan Indocina. ASEAN harus memastikan bahwa negara-negara Indocina berada pada garda terdepan dalam peningkatan pengawasan terhadap penyebaran produk-produk SFM.

Dalam hal ini, peninjauan ulang integritas lalu-lintas rantai pasok pangan di negara-negara Indochina menjadi krusial. ASEAN dalam keketuaan Indonesia juga perlu menciptakan sebuah mekanisme kontrol dan pengawasan yang ketat terhadap barang-barang medis yang diimpor dari beberapa negara seperti Pakistan, Cina, dan India. Pendekatan khusus terhadap negara-negara Indochina, seperti Thailand menjadi penting agar implementasi ASEAN Plan of Action for Combating SFM di Asia Tenggara semakin menguat.

Ketiga, Indonesia perlu mempromosikan prioritas isu kesehatan di badan-badan ASEAN, utamanya terkait penyelundupan SFM. Hal tersebut penting karena, penyebaran produk SFM berpotensi menyebabkan krisis kesehatan di kawasan dalam jangka menengah dan panjang. Ini berarti badan-badan ASEAN diharapkan dapat terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang rentan, yang utamanya menjadi sasaran penyebaran produk SFM terkait bahaya yang dapat ditimbulkan oleh obat-obatan ilegal SFM.

Keempat, Indonesia harus secara aktif mempromosikan terwujudnya tata kelola regional yang sehat di kawasan. Rencana pembentukan the National Multi-Stakeholder Group di seluruh negara-negara ASEAN harus dikawal dan direalisasikan sebagai salah satu upaya menghentikan penyebaran produk SFM melalui praktik-praktik korupsi utamanya di Filipina.

ASEAN dalam keketuaan Indonesia juga perlu menciptakan sebuah mekanisme yang kuat demi menghentikan masuknya pasokan-pasokan produk SFM dari negara-negara di luar ASEAN ke Filipina. Hal tersebut dapat dilakukan dengan evaluasi proses perizinan pemasaran produk-produk medis yang masuk ke Filipina.

*Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Pertamina

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya