Berita

Ketua FKUB Kota Bandar Lampung, Purna Irawan/RMOLLampung

Nusantara

Jaga Kerukunan Umat Beragama, FKUB Ajukan Penangguhan Penahanan bagi Ketua RT yang Bubarkan Ibadah Gereja

SELASA, 28 MARET 2023 | 09:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bersama Kemenag Kota Bandar Lampung mengajukan penangguhan penahanan atas Ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Raya, Wawan Kurniawan.

Wawan merupakan tersangka dan ditahan atas permasalahan di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Anggrek, Kelurahan Rajabasa Raya, Bandar Lampung, beberapa waktu lalu.

Ketua FKUB Kota Bandar Lampung, Purna Irawan mengatakan, penangguhan dilakukan dalam rangka menjaga kerukunan umut beragama di Kota Bandar Lampung.


Menurutnya, permasalahan di GKKD adalah soal miskomunikasi, bukan permasalahan besar, kalau keduanya menyadari posisinya masing-masing.

“Kita berharap kepolisian agar dapat memberikan penangguhan penahanan kepada Wawan. Sehingga akan memberikan dampak kenyamanan dan terjaga kesolidaritasnya. Kita juga ajukan RJ (Restorative Justice) agar permasalahan selesai sampai di sini,” jelas Purna Irawan, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (27/3).

Menurutnya, persoalan yang terjadi yakni penggunaan rumah tinggal menjadi tempat ibadah. Sehingga FKUB, Kemenag, dan Camat Rajabasa telah mengeluarkan izin sementara agar rumah tinggal tersebut bisa digunakan untuk kegiatan peribadatan.

“Untuk ini kita tidak ingin adanya persoalan lain yang timbul, karena kita sudah bisa memberikan edukasi kepada kedua belah pihak,” ujarnya.

Lanjutnya, permasalahan ini menjadi atensi Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk menjaga kerukunan, jangan sampai ada dendam-dendam selanjutnya. Sehingga ia berharap permasalahan tersebut bisa tuntas usai pengajuan RJ dan penangguhan penahanan.

“Kita tidak berpihak ke mana-mana, FKUB mengajukan RJ atau penangguhan penahanan ini bukan karena Wawan seorang muslim, tapi kita bicara jangan sampai di kemudian ada penafsiran yang berbeda di tengah masyarakat,” tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya