Berita

Ribuan pengunjuk rasa luber di jalan-jalan utama di Yerusalem, protes yang membentang dari Mahkamah Agung hingga ke Knesset/Foto: Twitter @jeremysharon

Dunia

Hentikan Amukan Massa, Netanyahu Tunda Reformasi Peradilan Israel

SELASA, 28 MARET 2023 | 06:06 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Reformasi peradilan yang kontroversial akan ditangguhkan, merujuk pada kemarahan massa yang menimbulkan kekacauan di beberapa kota di Israel selama beberapa hari terakhir.

Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengumumkan keputusannya itu pada Senin malam (27/3) setelah berbicara dengan pemimpin koalisi. Rencana reformasi peradilan akan ditunda sampai parlemen kembali setelah libur Paskah dan Hari Kemerdekaan bulan depan.

Ribuan orang kembali memadati jalan-jalan utama di Israel pada Senin (27/3). Beberapa demonstran berhasil memasuki gedung Knesset (parlemen Israel) di Yerusalem, sambil membawa spanduk yang mengutuk pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, seperti dilaporkan Channel 12 Israel.


Rekaman menunjukkan massa beberapa orang, salah satunya mengenakan T-shirt dengan slogan-slogan oposisi, berjalan melalui koridor Knesset. Mereka dengan cepat ditangkap oleh penjaga keamanan dan dikawal keluar.

Protes besar anti-pemerintah terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan rencana perombakan peradilan, meledak sejak Minggu dengan ribuan orang tumpah ke jalanan.

Pada Sabtu, Netanyahu mengumumkan pemecatan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Pemecatan dilakukan sehari setelah Gallant memutuskan hubungan dengan pemerintah dan menyerukan agar undang-undang untuk merombak sistem peradilan Israel dibekukan.

Gallant, anggota senior Partai Likud sayap kanan Netanyahu, juga menyuarakan keprihatinannya atas perpecahan dalam masyarakat.

Netanyahu dan para pendukungnya mengatakan reformasi peradilan diperlukan untuk mengendalikan peradilan yang memiliki terlalu banyak kekuasaan.

Perubahan yang diusulkan akan membatasi kekuasaan Mahkamah Agung untuk memerintah legislatif dan eksekutif, memberikan parlemen Israel (Knesset) kekuasaan untuk mengesampingkan putusan Mahkamah Agung dengan mayoritas sederhana 61 suara dari 120.

Proposal kedua akan menghilangkan kewenangan Mahkamah Agung untuk meninjau legalitas Hukum Dasar Israel, yang berfungsi sebagai konstitusi negara.

Reformasi juga akan mengubah cara hakim Mahkamah Agung dipilih, memberi politisi kekuatan menentukan dalam menunjuk hakim.

Pemecatan Gallant memicu ledakan protes. Beberapa pejabat menolak langkah Netanyahu, sementara massa terus merangsek memenuhi jalan-jalan utama ibu kota, dan kota-kota lainnya dengan membentuk lautan bendera.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya